Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polsek Prapat Janji Ciduk Pria Pengecer Sabhu

Polsek Prapat Janji Ciduk Pria Pengecer Sabhu

- Rabu, 09 September 2020 17:00 WIB
Mtc/ist
Personil Polsek Prapat Janji meringkus seorang pria berinisial TS alias Tomi (28) warga dusun 1A desa Sumber Harapan Tinggi Raja Asahan yang nekat menjadi pengecer narkotika, Rabu (9/9/2020)
MATATELINGA , Asahan:  Personil Polsek Prapat Janji meringkus  seorang pria berinisial  TS alias Tomi (28) warga dusun 1A desa Sumber Harapan Tinggi Raja Asahan yang nekat menjadi pengecer narkotika, Rabu (9/9/2020).

Kapolsek Prapat Janji Iptu JT.Siregar kepada matatelinga.com Rabu (9/9/2020) membenarkan adanya penangkapan itu.

"Tersangka  menjalankan bisnis narkotika jenis sabhu dengan cara mengecer kepada setiap pelanggannya," ujarnya.

Lebih lanjut Iptu JT.Siregar mengatakan awalnya opsnal Reskrim Polsek Prapat Janji mendapatkan informasi dari warga masyarakat setempat yang mengatakan bahwasannya tersangka Tomi sedang melakukan jualan narkotika jenis sabhu kepada pelanggannya di desa tersebut.

Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Sunipan Gurusinga bersama beberapa personil melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka dimaksud.

Tersangka dapat dibekuk saat tersangka sedang berada di rumahnya, dan pada pukul 12.30 Wib tersangka saat sendiri di rumahnya sembari membungkus barang dagangannya langsung dibekuk.

Opsnal juga melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.

"Dari hasil penggeledahan tersebut didapat barang bukti 2 kantong plastik klip berisikan butiran narkotika jenis sabhu, 2 kantong plastik klip ukuran kecil berisikan butiran narkotika jenis sabhu siap edar, 68 lembar kantong plastik klip ukuran kecil dalam kondisi kosong, 4 buah skop pipet, 2 buat jarum, msncis, hand phone yang digunakan tersangka untuk menghubungi pelanggannya," bebernya.

 Selain itu juga disita  uang sebanyak Rp.150 ribu hasil penjualan narkotika jenis sabhu.

"menurut pengakuan tersangka Tomi, tersangka mendapatkan barang narkotika dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal namanya," urai Kapolsek.

Terhadap tersangka Tomi saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Prapat janji sebelum kami limpahkan ke Sat.Res Narkoba Polres Asahan. (mtc/Ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Tahun Ajaran Baru Pejabat Asahan Beri Wejangan Kepada Murid Sekolah

Berita Sumut

Bupati Asahan Hadiri Penutupan Jamdasu Ke XI

Berita Sumut

Jalin Kerja Sama" Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi

Berita Sumut

Paviliun Kabupaten Asahan Di PRSU Dikunjungi Tim Komisi VII DPR RI Dan Gubsu

Berita Sumut

Jambore Daerah Ke XI GP Sumatera Utara 2026 Resmi Dibuka

Berita Sumut

Pos Yandu Gelatik Dadimulyo Dikunjungi Ketua TP.PKK Asahan