MATATELINGA , Asahan: Personil Polsek Prapat Janji meringkus seorang pria berinisial TS alias Tomi (28) warga dusun 1A desa Sumber Harapan Tinggi Raja Asahan yang nekat menjadi pengecer narkotika, Rabu (9/9/2020).Kapolsek Prapat Janji Iptu JT.Siregar kepada matatelinga.com Rabu (9/9/2020) membenarkan adanya penangkapan itu."Tersangka menjalankan bisnis narkotika jenis sabhu dengan cara mengecer kepada setiap pelanggannya," ujarnya.Lebih lanjut Iptu JT.Siregar mengatakan awalnya opsnal Reskrim Polsek Prapat Janji mendapatkan informasi dari warga masyarakat setempat yang mengatakan bahwasannya tersangka Tomi sedang melakukan jualan narkotika jenis sabhu kepada pelanggannya di desa tersebut.Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Sunipan Gurusinga bersama beberapa personil melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka dimaksud.Tersangka dapat dibekuk saat tersangka sedang berada di rumahnya, dan pada pukul 12.30 Wib tersangka saat sendiri di rumahnya sembari membungkus barang dagangannya langsung dibekuk.Opsnal juga melakukan penggeledahan di dalam rumahnya."Dari hasil penggeledahan tersebut didapat barang bukti 2 kantong plastik klip berisikan butiran narkotika jenis sabhu, 2 kantong plastik klip ukuran kecil berisikan butiran narkotika jenis sabhu siap edar, 68 lembar kantong plastik klip ukuran kecil dalam kondisi kosong, 4 buah skop pipet, 2 buat jarum, msncis, hand phone yang digunakan tersangka untuk menghubungi pelanggannya," bebernya. Selain itu juga disita uang sebanyak Rp.150 ribu hasil penjualan narkotika jenis sabhu."menurut pengakuan tersangka Tomi, tersangka mendapatkan barang narkotika dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal namanya," urai Kapolsek.Terhadap tersangka Tomi saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Prapat janji sebelum kami limpahkan ke Sat.Res Narkoba Polres Asahan. (mtc/Ben)