Matatelinga - Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penandatangan kesepakatan bersama (MoU), di Aula Gedung Bina Graha, Medan, Senin (5/5/2014).Penandatangan oleh Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi dan Ketua KPPU Muhammad Nawir ini terkait Pelaksanaan Kebijakan dan Penegakan Hukum Terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Provinsi Sumatera Utara . Dengan adanya MoU ini semua pihak bisa bersama-sama mengaplikasikan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat."Ini adalah bagaian komitmen kami Pemprovsu untuk menghadirkan Good Governance. Setelah ada MoU nanti akan disusul bimbingan teknis, dan supervisi langsung dari KPPU. Hal yang sering digarisbawahi antara lain pengadaan barang dan jasa sistem yang transparan, fair dan lebih baik lagi," kata Gubsu.Lewat penandatanganan kerjasama KPPU dan Pemprovsu diharapkan terwujud dunia usaha yang semakin baik. Dimana seluruh pihak menghadirkan sebuah proses yang fair.Ketua KPPU Muhammad Nawir dalam sambutannya menjelaskan kilas balik 17 tahun lalu yang memicu terjadinya krisis ekonomi dan melahirkan beban-beban sosial, politik dan ekonomi. Reformasi yang memunculkan keinginan menghadirkan sistem politik dan sistem usaha yang terbuka, jujur dan adil inilah kemudian melahirkan dua undang-undang sekaligus. Dua undang-undang itu adalah undang-undang Pemilu dan Undang-undang No 5/1999 tentang persaingan usaha yang kita kenal dengan UU praktek monoppoli dan persaingan usaha tidak sehat," tuturnya.Seiring waktu, kini dunia usaha semakin berkembang dan membaik. Namun gerakan anti monopoli harus tetap dijaga dan dipertahankan bersama-sama. Karenanya KPPU memilih Sumut sebagai satu dari 7 provinsi yang dijadikan pilot project penerapan undang-undang anti monopoli tersebut."Kita berharap lewat pilot project ini wajah perekonomian Sumut akan berbeda dalam 5 tahun ke depan. Perekonomian dan dunia usaha akan semakin baik dan tercipta persaingan yang fair," kata Muhammad Nawir.Untuk itu dirinya mengajak semua elemen untuk menjadi mitra bagi kami pelaksanaan pengawasan Undang Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, pihaknya berharap dengan dilakukannya MoU tersebut maka kerjasama antara KPPU dengan Pemprovsu mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman seluruh pejabat, seluruh SKPD terkait persaingan usaha.(Mt-01)