MATATELINGA, Tebingtinggi: Seorang tukang bangunan terpaksa menginap di sel tahanan Satresnarkoba Mapolres Tebing Tinggi, karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu sebanyak 4,06 gram dan satu kotak hitam yang berisi sabu sebeart 0,6 gram yang disimpannya didalam lemari pakaian.Dialah R alias Iris (43), seorang tukang bangunan warga Jalan Aman, Gang Sejahtera lk IV, Kelurahan Debloid Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Kini dirinya harus meringkuk dibalik jeruji sel tahanan Satresnarkoba Mapolres Tebing Tinggi.Kasatresnarkoba Mapolrss Tebing Tinggi, AKP. M. Yunus Tarigan, SH, melalui Kasubag Humas Mapolres Tebing Tinggi, AKP. Josua Nainggolan kepada kru MTC, Rabu (16/09) membenarkan penangkapan tersebut berikut barang bukti berupa 1 buah dompet kecil yg berisikan 5 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat bersih 4,06 gram, 1 buah kotak warna hitam berisikan 1 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,6 grm, dan beberapa bungkus plastik transparan kosong dan 1 buah pipit plastik yang berbentuk skop pada ujungnya."Adapun kronologis penangkapan, bermula pada Jumat sore (11/09) sekira pukul 17.00 wib, Satresnarkoba Mapolres Tebing Tinggi mendapat informasi bahwa di Jalan Abadi Lk IV, Kelurahan Debloid Sundoro ada transaksi Narkotika, mendapat informasi tersebut personil Satresnarkoba atas perintah Kasatresnarkoba, AKP. M. Yunus Tarigan, SH langsung berangkat kesasaran,"bebernya.Dan tepat didepan salah satu kedai yang ada di lokasi, mereka ada melihat seorang laki-laki sedang berdiri, dimana laki-laki tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang sebelumnya mereka diterima yang akan melakukan transaksi.Tanpa basa basi, personil Satresnarkoba langsung mengamankan lelaki tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, dari hasil pemeriksaan badan, dari saku celana sebelah kanannya ditemukan 1 dompet berisi 5 bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, beberapa bungkus plastik kosong dan 1 buah pipet. "Saat itu lelaki tersebut mengku bernama Risnandar alias Iris, lalu Risnandarpu di bawa kerumahnya yang berada di Jalan Aman Gang Sejahtera lk IV, Kelurahan Debloid Sundoro, setiba dirumahnya dilakukan penggeledahan, dan tepat dilemari dapurnya ditemukan 1 kotak hitam yg berisikan 1 plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkoba, tersangka dan barang buktipun langsung dibawa ke Satresnarkoba utuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.Akan perbuatannya, tersangka Risnandar alias Iris diganjar melanggar Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mtc/bas).