MATATELINGA, Toba: Usai melakukan sejumlah tahapan penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri Tobasa menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dalam ajang Internasional Toba Kayak Marathon pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2017.Adapun ke 6 tersangka yakni; US selaku PPK, HB selaku PPTK, ST selaku Ketua P2HP, AL selaku anggota P2HP. Kemudian SS selaku Direktur CV. Citra Sopo Utama dan NT selaku Wakil Direktur CV. Citra Sopo Utama."Bahwa perbuatan para tersangka dalam perkara ini dinilai dalam pelaksaannya diduga tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat menimbulkan kerugian Negara dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Samosir Gilbeth Sitindaon, S.H didampingin Richard Sembiring, S.H., M.H. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Rabu (16/9).Gilbeth juga mengakui bahwa kasus ini sendiri merupakan salah satu kasus yang menarik perhatian masyarakat sehingga dia mengatakan pihak penyidik bersikap profesional. Selain itu, kasus ini juga diduga merugikan negara sebesar Rp300."Oleh karena itu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Toba Samosir menangani kasus ini secara Profesional dan sesuai prosedur sehingga Institusi Kejaksaan Republik Indonesia mendapat kepercayaan yang lebih lagi oleh masyarakat terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi khususnya di daerah Kabupaten Toba dengan potensi kerugian negara sekitar 300 juta rupiah," pungkasnya. (mtc/fae)