MATATELINGA, Asahan: Kasus dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Asahan yang ketahuan selingkuh dan ditemukan pingsan di dalam mobil ternyata saat ini tengah diproses di persidangan. Bahkan persidangan kedua ASN ini yakni Zul (37) dan teman wanitanya H (39), sudah dalam tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Asahan.Dalam sidang tertutup yang digelar pada Rabu (16/9/2020) kemarin, keduanya didakwa dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan oleh Jaksa Penuntut Umum. “(Terdakwa) yang cowok (Zul) dituntut 8 bulan (penjara), yang cewek (H) dituntut 6 bulan kurungan,” ujar JPU Kartika kepada wartawan, usai persidangan.Menanaggapi tuntutan JPU, AMS selaku istri terdakwa Zul yang diwawancara wartawan merasa kecewa. Menurutnya ke dua terdakwa harusnya dituntut pasal berlapis agar kejadian serupa tidak terulang. “Tuntutan ini terlalu ringan,” ujar AMS.Sebagaimana diketahui, perselingkuhan ke 2 ASN ini berawal dari beredar video seorang pria dan perempuan yang pingsan dengan mulut berbusa di Jalan Pabrik Benang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (4/6). Dalam video berdurasi 16 detik yang beredar, tampak keduanya tidak mengenakan celana.Kejadian itu diketahui warga karena curiga dengan keberadaan mobil Kijang Innova berpelat BK 1746 BC masih berada di lokasi hingga pukul 22.00 WIB. Selanjutnya warga melaporkan ke polisi. Setelah dicek, ditemukan dua orang tersebut pingsan dengan mengeluarkan busa dari mulut.Setelah ditelusuri, ternyata identitas pria dan wanita yang ditemukan pingsan merupakan ASN dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat yang berselingkuh. Meraka diduga pingsan karena keracunan AC. Atas perbuatan ke duanya, istri dari ZUL yang berinisial AMS melaporkan keduanya ke Polres Asahan atas kasus perzinaan. Keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.Namun akibat perbuatanya ke 2 ASN itu dicopot dari jabatanya. Bahkan mereka juga terancam dipecat. (mtc/fae)