MATATELINGA, Medan: Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 Babinsa Koramil 0201-10/ML Sertu Hari Wahyudi bersama tim gabungan menggelar razia masker di jalan kapten Muslim No 6 Sri kambing C II kecamatan Medan Helvetia kota Medan Jumat (18/09/2020).[adsnse]Pelaksanaan razia masker ini untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan sebagai tindak lanjut dari pada percepatan penanganan Covid-19 diwilayah kota Medan.Pada razia pagi yang dimulai pukul 10.00 wib s/d pukul 12.00 wib, selain Babinsa Koramail 0201-10/ML tampak di lokasi personil Kodim 0201/BS 15 orang, 45 orang personil polri, 10 perosnil Dinas Perhubungan, 30 orang personil satpol PP kota Medan & 4 orang dari kejaksaan kota Medan.Babinsa dan tim gabungan setelah terlebih dahulu melaksanakan apel pengecekan personil langsung menghentikan dan memberikan teguran, imbauan dan sanksi kepada pengendara motor dan mobil yang tidak menggunakan memakai masker. "Razia ini sebagai salah satu rangkaian kegiatan Babinsa untuk memutus matarantai Covid 19 Para pelanggar protokol kesehatan itu kata Sertu Wahyudi, didata untuk menerima sanksi, sanksi berupa, sanksi penahanan KTP, peringatan dan tindakan berupa pus up dengan harapan dapat melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.Babinsa juga mengimbau para pelanggar protokol kesehatan untuk tidak mengulangi atau mengabaikan penggunaan masker yang sudah ditetapkan pemerintah."Jangan lupa untuk memakai masker, selalu mencuci tangan dan biasakan menjaga jarak dalam berinteraksi atau berkomunikasi dan hindari karamaian," tegasnya.