Matatelinga - Medan, Pelaku pembunuhan dan perampokan dengan korbannya Kristina boru Sitanggang diwilayah hukum Polsek snggal, diringkus Polsek sunggal ditempat persembunyiannya,Senin (5/5/2014) sore.Kini tersangka Andre Prahasta meringkuk diterali besi Polsek sunggal, setelah menjalani pemeriksaan secra intensif.Kapolsek Sunggal Kompol Eko Hartanto melalui Kanit Reskrim Iptu Adhi Putranto Utomo,saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, membenarkan meringkus tersangka terkait kasus pembunuhan dan perampokan pada Selasa (29/4/2014) lalu. tersangka dikenakan pasal tentang pembunuhan dan perampokan yang dilakukannya.Lanjut Andhi, "Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dilakukan oleh penyidik, pelaku dikenakan Pasal 338 subs 365 ayat 3 tentang pembunuhan dan permpokan. Mengenai ancaman hukuman, pelaku terancam lebih dari 15 tahun penjara" ujarnya.Dalam aksinya, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik di bagian leher saat berkencan di tempat korban menetap kost-kostan Anugrah Jalan Sei Padang, Kel PB Selayang I, Medan Selayang.Selain membunuh korban, pelaku juga mengambil harta benda milik korban berupa kalung emas dan handphone blackberry.(Uut/ Mt-01)