MATATELINGA, Medan: Personil Polsek Patumbak kembali menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu. Kali ini, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba menggagalkan penyeludupan 406,83 gram sabu dari seorang warga Aceh Timur pada Selasa (18/9) kemarin.Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka berinisial (42) warga Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, Aceh. "Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya pelaku narkoba berasal dari Aceh diduga sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu," sebut Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba, Senin (21/9).Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan dengan melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya."Ternyata benar ada seorang laki-laki membawa tas ransel dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir Jl. SM. Raja Km 7,5 Kec. Medan Amplas tepatnya di depan Showroom ISUZU. Kemudian Team melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan barang bawaannya dan ternyata benar bahwa di dalam tas ransel milik tersangka ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika berat brutto 406,83 (empat ratus enam koma delapan tiga) gram,"urai Philip.Kepada petugas, pelaku mengakui sabu tersebut dibawa dari Aceh Timur untuk dikirim ke Lampung. Tersangka mengaku diupah dengan uang jasa pengiriman akan dibayar setelah barang tiba sebesar Rp. 20.000.000."Dia mengatakan hal ini dilakukan atas suruhan orang yang bernama Fikar berdomisili di Aceh Timur,"pungkas Philip.Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke komando guna proses selanjutnya. (mtc/amr)