Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pengadilan Tinggi Vonis Hukuman Mati 3 Pembunuh Hakim Jamaluddin

Pengadilan Tinggi Vonis Hukuman Mati 3 Pembunuh Hakim Jamaluddin

- Senin, 21 September 2020 12:59 WIB
Mtc/ist
MATATELINGA, Medan:  Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan pidana mati untuk, Zuraida Hanum (41), terdakwa utama dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin. Selain itu, PT Medan juga  memperberat hukuman M Jefri Pratama alias Jefri (42) dan adiknya M Reza Fahlevi (28), abang beradik yang mengeksekusi Hakim Jamaluddin, menjadi pidana mati. 

Berdasarkan laman mahkamahagung.go.id, putusan banding terhadap ketiga terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ronius SH bersama dua hakim anggota, Purnowo Edi Santosa SH, dan Kosbin Lumban Gaol SH pada Kamis, 10 September 2020. Mereka  mengubah putusan PN Medan untuk Jefri dan Reza. Meski terpisah, Amar putusan untuk kedua kakak beradik ini sama. 

 “Menjatuhkan pidana kepada  terdakwa M Jefri Pratama SH alias Jefri oleh karena itu dengan pidana  mati,” tertera pada salinan putusan 1249/Pid/2020/PT MDN yang dimuat di website Mahkamah Agung pada Senin (21/9).  

Sementara putusan majelis hakim PN Medan untuk terdakwa Zuraida Hanum diperkuat. “Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimohonkan banding  tersebut,” tertulis pada putusan perkara 1251/Pid/2020/PT MDN. 

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan primair penuntut umum. Mereka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Tambahan

Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Medan itu, Mirza Erwinsyah selaku JPU kasus ini mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun dia mengaku hingga saat ini baru menerima putusan dari dua orang terdakwa saja.

"Kami hormati putusan majelis hakim. Namun hingga saat ini, kami masih menerima putusan Zuraidah Hanum yang dikuatkan oleh PT Medan dan putusan Jefry yang diperberat. Sedangkan untuk terdakwa Reza sampai saat ini kami belum ketahui," pungkas Mirza lewat seluler.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhi Jefri dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara  Reza dihukum 20 tahun penjara. Hanya Zuraida Hanum yang dijatuhi pidana mati.

Berdasarkan dakwaan, pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.

 

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.

 

Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis (28/11/2019) malam. Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.  Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai  bangku tengah  mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Tikam Anak Kepling hingga Tewas, Arif Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Sumut

Motif Ditolak Pinjam Rp 50 Juta, Pria 23 Tahun Bunuh Lansia dan Gasak Perhiasan

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang

Berita Sumut

2 Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Diamankan

Berita Sumut

Pria Ini Didakwa atas Pembunuhan Ganda Setelah Berselingkuh dengan Pengasuh Anak