Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bunuh Pacar, Samsir Diganjar 11 Tahun Bui

Bunuh Pacar, Samsir Diganjar 11 Tahun Bui

- Rabu, 23 September 2020 13:25 WIB
Mtc/ist
Samsir Halomoan Harahap (30) warga Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dihukum 11 tahun penjara karena menganiaya pacarnya hingga tewas.
MATATELINGA, Medan: Samsir Halomoan Harahap (30) warga Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dihukum 11 tahun penjara karena menganiaya pacarnya hingga tewas.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Samsir Halomoan Harahap dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/09/2020).

Majelis hakim menilai terdakwa Samsir terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHPidana yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama menjalani persidangan," ujar majelis hakim.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Samsir maupun JPU Lamria Sianturi menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Sementara itu mengutip dakwaan JPU Lamria Sianturi mengatakan kasus bermula pada Rabu (4/12/2020) pagi, terdakwa Samsir Halomoan Harahap datang ke rumah kos korban Rubiah alias Bian, yang merupakan pacarnya.

Terdakwa masuk ke dalam kamar kos korban yang berada di lantai 2, namun saat itu Bian sedang tidak berada di kamar. Beberapa saat kemudian korban datang sambil membawa sebuah loudspeaker.

Melihat hal tersebut, terdakwa curiga karena melihat korban sebelumnya bersama laki-laki lain. Dan, loudspeaker itu merupakan pemberian dari laki-laki tersebut.

Kemudian Samsir mengatakan kepada korban, “Aku balik dulu” dan korban sempat menjawab “jangan”. Lalu, Samsir menjawab “Balik lagi aku, kau tunggu aja di situ”.

Selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya, dan sekitar dua jam kemudian kembali dan langsung masuk ke kamar kos korban. Saat itu terdakwa melihat korban sedang tiduran di dalam kamar. Samsir pun menghampiri korban yang langsung memeluk terdakwa. Namun, terdakwa menolak pelukan itu dan berkata “Aku nggak mau lagi sama kau”.

[br]

Selanjutnya, terdakwa mengambil telepon genggam korban dengan maksud memeriksa, namun langsung dirampas dan dikantongi oleh korban.

Setelah itu, korban mengambil cutter. Tak terima, terdakwa memukul dan menampar korban. Samsir juga mendorong korban hingga jatuh jatuh. Tak sampai disitu saja, terdakwa menginjak kaki korban sehingga tak berdaya.

Setelah terdakwa sadar ada yang mendengar keributan itu, ia memanggil teman kos pacarnya dan mengatakan bahwa korban telah melakukan bunuh diri.

Dan dilihat oleh temannya bahwa leher kanan korban telah bersimbah darah dan terdapat beberapa luka tusuk. Kemudian Samsir pergi dengan alasan untuk memanggil ambulans.

Namun, ia malah pulang ke rumahnya dan membuang baju kaos yang sudah ada bekas darah korban. Samsir kemudian melarikan diri ke Kabupaten Padanglawas.

Kemudian pada tanggal 6 Desember 2019, pihak kepolisian menciduk terdakwa dan langsung dibawa ke Polsek Medan Baru. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang