Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polda Sumut Ringkus 7 Orang Komplotan Pembunuh Jefri Wijaya

Polda Sumut Ringkus 7 Orang Komplotan Pembunuh Jefri Wijaya

Admin - Rabu, 23 September 2020 19:03 WIB
Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil meringkus komplotan pembunuh Jefri Wijaya alias Asiong (39).[Ist]
MATATELINGA, Medan: Pihak Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil meringkus komplotan pembunuh Jefri Wijaya alias Asiong (39)  warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal dan tempat terpisah. Aksi keji dilatarbelakangi belakangi utang piutang judi online.

Korban ditemukan tanpa identitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Kabupaten Karo, pada Jumat (18/9/2020) lalu.

Seorang oknum TNI terbukti terlibat dan telah diproses hukum. Sedangkan enam lainnya merupakan warga sipil yang memiliki peran dan keterkaitan masing-masing. 

Terhadap oknum aparat tersebut diserahkan ke bidang penindakan institusi penanganan kasus tersebut.

Direktur Reskrimum, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, ada tujuh tersangka  diamankan, yakni enam warga sipil diproses di Polda Sumut, sementara satu diserahkan kepada instansinya. 

"Kita masih mengejar pelaku lainnya, karena mereka lebih dari 10 orang. Sekitar 13 sampai 14 orang," sebut Irwan Anwar didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Wadir Reskrimum, AKBP Faisal Napitupulu dan Kasubdit III/Jahtanras, Kompol Taryono Raharja, Rabu (23/9).

Diterangkannya, tersangka Edi berperan memberikan perintah untuk penagihan utang, karena korban merupakan penjamin.

"Kemudian, pelaku kedua Andi bagian berperan sebagai penerima pesanan. Andi ini terlibat di semua tahapan," terangnya. 

Tersangka ketiga, Muhammad Dandi juga menerima perintah atau ajakan dari Edi. Dandi perencana sampai dengan proses konsolidasi. Tersangka berikutnya terlibat proses penculikan saja. 

Sedangkan tersangka Bagus Arianto terlibat dalam proses penculikan," bebernya. Tersangka Arif terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) kedua.

Setelah diculik, korban dibawa ke TKP pertama bersama seorang tersangka lainnya dan belum sampai meninggal. Kemudian korban dipindahkan di TKP ke dua. 

Untuk oknum aparat, Kombes Irwan Anwar membenarkan ada satu oknum, namun ditangani oleh intasinya.

"Apakah ada oknum. Saya jawab ada. Sudah ditangani ke instansinya," ujarnya.

Dalam proses pembunuhan terhadap Asiong, para tersangka dijanjikan belasan juta rupiah.

"Para tersangka ini dijanjikan uang Rp 15 juta perorang. Untuk uang tersebut, belum sempat dibayarkan," katanya.

Irwan Anwar mengungkapkan, untuk memuluskan aksinya para tersangka membuang jejak kejahatannya seperti merusak dan membuang HP milik korban ke dalam sungai.

"Di Subolangit, para pelaku sepakat menghancurkan HPkorban untuk menghilangkan jejak dan membuangnya ke sungai. Sebanyak 8 HP, ini termasuk HP para pelaku, dibuang untuk menghilangkan jejak perencana eksekusi," katanya.

Beruntung, HP yang dibuang tersebut berhasil ditemukan polisi, menyusul penangkapan tersangka secara terpisah pasca penemuan jasad korban.

Informasi diperoleh menyebutkan, pembunuhan terhadap korban berlangsung di kawasan Marelan. Korban merupakan penjamin pinjaman antara Edi (tersangka) dengan rekan korban berinisial D. Korban menjamini akan membayar uang Rp 200 juta, namun belum ada transaksi.

"Korban ini sebagai penjamin utang. Dia berjanji akan membantu pembayaran Rp 200 juta. Utang piutang ini menurut keterangan pelaku berawal dari judi online," ungkapnya, Rabu (23/9/2020).

Petaka itu berawal korban sempat memosting mobil hendak dijual, maka penculikan dilakukan dengan modus ingin membeli kendaraan roda empat tersebut.

"Jadi prosesnya itu hari Kamis (17/9/2020) sore hari, korban diculik lalu dibawa ke TKP pertama di Marelan lalu dibawa ke TKP kedua dan disiksa. Sekitar pukul 23.45 WIB, korban meninggal dunia. Para pelaku berunding dan berencana untuk membuang jasadnya ke Karo," bebernya.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti sejumlah kendaraan bermotor milik korban dan yang digunakan untuk beraksi. 

Kasubdit III/Jahtanras, Kompol Taryono Raharja menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan hingga pengungkapan kasus di Mapolda Sumut, Rabu (23/9)

Editor
:
Sumber
: Rel

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final

Berita Sumut

"Komeng dan Ipan" Pembobol Mesin ATM, Meringis Kesakitan

Berita Sumut

Michelle Wong Raih Nilai Akademis Sempurna Dengan Menyabet Peringkat Juara Umum

Berita Sumut

Kenapa Polres Pematangsiantar Dibanjiri Papan Bunga..?

Berita Sumut

Polda Sumut Kerahkan Pengamanan Terpadu pada ASEAN U-19 di Stadion Teladan Medan

Berita Sumut

Cegah Krisis Identitas Gen Z dan Alpha, Anggota DPRD Medan Dorong Pembumian Pancasila