MATATELINGA, Medan: Seorang pelaku judi togel online yang selama ini kerap meresahkan warga di Jalan Kongsi Gang Famili, Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang diciduk polisi. Pelaku diciduk dari sebuah warung yang menjadi tempat lokasi penjualan togel online itu."Pelaku berinisial DSZ (32) diringkus pada Senin, 7 September 2020 sore," ucap Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba, Kamis (24/9/2020)Dari tersangka yang bermukim di Jalan Syukur Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. "Yakni, satu unit handphone Android merk Oppo warna hitam berisi angka tebakan togel, selembar kertas berisi angka tebakan togel, uang sebesar Rp175.000 dan ATM BRI," kata Philip.Penangkapan pelaku judi togel online ini lanjut Philip berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan maraknya perjudian jenis togel di Jalan Kongsi Gang Family Desa Marindal I Kecamatan Patumbak tepatnya di sebuah warung. Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan di TKP, dan melihat tersangka sedang duduk di dalam sebuah warung dengan gerak gerik mencurigakan. "Kemudian, tersangka ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu unit handphone android warna hitam berisi angka tebakan togel dan selembar kertas berisi angka tebakan togel serta uang tunai sebesar Rp175.000 yang diakui tersangka merupakan uang hasil penjualan togel," urai Philip.Saat diintrogas, pelaku mengakui bahwa hasil penjualan judi itu disetor melalui internet dan mendapat upah sebesar 29 persen dari omset penjualan. "Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya. (mtc/amr)