Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Modus Pinjam Pulpen, Pemuda di Tebing Tinggi Gagahi Tetangga Kosnya

Modus Pinjam Pulpen, Pemuda di Tebing Tinggi Gagahi Tetangga Kosnya

- Kamis, 24 September 2020 16:00 WIB
Mtc/ist
BHM seorang tersangka dalam kasus pemerkosaan saat berada di Mapolres Tebing Tinggi beserta barang bukti lainnya berupa1 potong pakaian, 1 potong pakaian piyama, 1 potong celana dalam, satu buah pulpen.
MATATELINGA, Tebingtinggi: BHM (26) warga Dusun VI Desa Pekan Bandar Kecamatan Bnadar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi karena, dirinya begitu nekat memperkosa seorang wanita tersebut yang tak lain tetangga kostnya sendiri.

Keberhasilan dirinya melampiaskan nafsu syetannya terhadap seorang wanita yang tak lain tetangga kostnya, bermula dari mudus tersangka yang berpura-pura meminjam pulpen kepada korban.

Itu terjadi pada Selasa siang (22/09) sekira pukul 13.45 wib, tepatanya disebuah komplek kost-kosan yang berada di Jalan Pahlawan, Gang Jeruk, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tingg Kota, Kota Tebing Tinggi, dengan modus berpura-pura meminjam pulpen kepada korban.

Kasat Reskrim Mapolres Tebing Tinggi, AKP.Wirhan Arif, SIK melalui Kasubag Humas Mapolres Tebing Tinggi, AKP. Josua Nainggolan kepada kru MTC, Kamis siang (24/09) membenarkan adanya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial BH Manurung terhadap korban, sebut saja namanya Mawar (33) warga Dusun 1 Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihol, Kabupaten Sergai, terjadi disebuah kamar kost yang berada di jalan Pahlawan Gang Jeruk Kota Tebing Tinggi pada Selasa siang kemarin.

Adapun kronologis kejadian tersebut bermula pada Selasa siang (22/09) sekira pukul pukul 13.45 wib, dimana saat itu korban Mawar sedang berada didalaam kamar kostnya, tiba-tiba tersangka mengetuk kamar kost korban, karena antara korban dengan tersangka sama-sama ngekost ditempat yang sama hanya beda kamar dan berjarak sekitar 20 meter saja.

Karena pintu kamar kost diketuk, korban yang saat itu mengenakan baju piyama warna dasar hitam dengan corak bunga warna merah, saat itu langsung membuka pintu kamar kost.

[br]

Saat pintu dibuka, tersangka beralasan meminjam pulpen kepada korban, lalu korbanpun mengambil pulpen dan menyerahkan pulpen tersebut kepada tersangka, selanjutnya tersangka pergi meninggalkan kamar kost korban.

Namun berselang kurang lebih lima menit, tersangka kembali lagi menggedor kamar kos korban dengan alasan mengembalikan pulpen yang telah dipinjamnya barusan.

Korban yang masih berada didalam kamar kos pun kembali membuka pintu kamar kosnya, lalu tersangkapun menyerahkan pulpen kepada korban dan korban menrima pulpen tersebut. Tapi pada saat korban sedang mengambil pulpen dari tangan tersangka, dengan cepat tersangka memegang tangan korban dan mendorong pintu sehingga mereka berdua masuk kedalam kamar kos.

Didalam kamar kos korban terduduk di tempat tidur, lalu tersangkapun langsung meremas-remas buah dada korban hingga membuat korban meronta-ronta, karena rontahan korban membuat tersangka semakin bernafsu dan berhasil menggauli korban.

Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka pun meninggalkan korban yang masih lemas diatas tempat tidur.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

"Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres, atas perintah Kasatreskrim, AKP.Wirhan Arif langsung mengejar pelaku, dan sekira pukul 14.10 wib tersangka berhasil di tangkap disekitar kost-kost tersebut, kemudian tersangka dibawa ke Polres untuk proses lebih lanjut,"bebernya.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya, 1 potong pakaian, 1 potong pakaian piyama,  1 potong celana dalam, satu buah pulpen. Dan tersangka dalam kasus ini dijerat melanggar pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.(mtc/bas)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Di Kibusi Warga Pengedar Narkoba Ini Di Tangkap Dalam Kamar Kos

Berita Sumut

Dari penginapan Losmen, Tiga Pria Menuju Sel Polres Tebingtinggi

Berita Sumut

Terekam CCTV Saat Bongkar Gudang Elektronik, 2 Pria Ini Tidur Di Sel

Berita Sumut

Pemilik Sabu Ini Di Laporkan Warga Lewat Facebook

Berita Sumut

Kapolres Pimpin Sertijab 2 Kasat Dan 1 Kapolsek

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan