Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Fery Pasaribu Pelaku Pembunuhan Sadis Alm Fitri Yanti Terancam Hukuman Mati

Fery Pasaribu Pelaku Pembunuhan Sadis Alm Fitri Yanti Terancam Hukuman Mati

Admin - Kamis, 24 September 2020 20:55 WIB
Mtc/Ist
Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim ketika memaparkan kasus pembunuhan Alm Fitri Yanti
MATATELINGA, Medan:  Fery Pasaribu (49) tersangka pelaku pembunuh tunggal, Fitri Yanti (45) akhirnya terungkap setelah tersangka selama 24 hari kabur ke Kota Pekan Baru dan menjadi DPO pihak berwajib berakhir sudah.

Pasalnya, Polrestabes Medan melalui Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk pelaku, Fery Pasaribu yang tak lain adalah suami sirih korban di Jalan Flamboyan, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

Jenazah, Fitri Yanti warga Jalan Bromo, Gang Bahagia, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area ini sebelumnya ditemukan tewas menggemaskan dengan leher nyaris putus akibat digorok, dan mayat korban dibuang di parit Jalan Mahoni, Pasar II Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada, Minggu (30/8/2020) lalu.

Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti masing-masing baju, sandal,  celana milik korban, baju, pisau dan dua unit sepeda motor Beat BK 68 41 AGB milik Korban dan Vario BK 6924 AAL. Milik tersangka.

“Pelaku sadis itu 24 hari kabur dan berhasil ditangkap di Riau pada hari Senin (21/9/2020) lalu,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Kombes Pol Riko mengaku, pembunuhan itu cukup sadis dengan cara menggorok leher korban Fitri Yanti dan membuang  korban di dalam  parit seolah-olah dirampok dan dibegal.

"Namun dari penyelidikan petugas yang tidak pernah berhenti itu berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya di Provinsi Riau. Pelaku juga melarikan diri menggunakan Bus tujuan Kota Pekan Baru. Ada pertemuan dan melakukan pembunuhan di Percut Sei Tuan,” jelasnya.

Motifnya pembunuhan itu pengakuan tersangka bermotif  sakit hati.

Pembunuhan sadis ini sepertinya sudah terencana oleh pelaku. Atas kasus ini tersangka dikenakan pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Ujar Kapolrestabes Medan.

Ditempat terpisah, Anak korban Parhan dan kakak kandung korbaan Yeny mengatakan,  Alasan pembunuhan yang disampaikan pelaku dengan penyidik Polrestabes Medan sangat bertolak belakang, sepengetahuan kami sipelaku ini menumpang hidup dengan Alm, bahkan puluhan juta uang korban habis dipoya-poyakan pelaku dengan alasan hutang. 

Bayangkan  saja untuk mengontrak rumah untuk tidur dan makan sehari-hari mereka saja adek saya yang keluar uang. Lelaki Pengangguran ini hanya bisa berlaku kasar kepada adek saya, dengan cara memukul, menendang hingga adek saya nyaris mati kalau tidak diselamatkan warga ketika mereka tinggal di Jambi.

Pada tahun 2016 korban juga pernah dianiaya oleh anak tersangka, ketika itu korban berjualan Sate di Pasar Halat, kuah satenya dibuang, dagingnya dibuang, steleng jualan dipecahkan, Kepala korban dihantam dengan pering hingga berdarah-darah. Namun disayangkan pada waktu itu kasusnya tidak ada di proses oleh Polsek Medan Kota. Ujar kakak kandung korban, Yeny dengan mata berkaca-kaca.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Selain "Tempat Hiburan, Tempat Ternak Ayan dan Bebek di Jadikan Transaksi Narkoba"

Berita Sumut

Kabarnya, "Pecatan TNI Edarkan Narkoba Polisi Datang"

Berita Sumut

Biaya Pemeriksa Kesehatan Memperoleh SIM Rp 30.000/Orang, Dananya Mengalir Kemana....?

Berita Sumut

Kasat Reskrim dan Lantas Polrestabes Medan Diganti

Berita Sumut

Dua Wanita Loncat Hingga Tak Sadarkan Diri, Akibat Apa...?

Berita Sumut

"Manusia Emas" Ditangkap Diduga Aniaya Istri Siru