Matatelinga - Kisaran, Keluarga korban pencabulan terhadap anak dibawah umur mengamuk di PN Kisaran ketika Jaksa Penuntut Umum Ricky Pasaribu membacakan tuntutan 5 tahun penjara terhadap pelaku penculikan disertai pemerkosaan dan penganiayaan dengan terdakwa IL.(25) penduduk Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lusiana Amping, SH dengan hakim anggota Salomo Ginting, SH dan JP Harahap, SH ini sempat ricuh karena keluarga korban berteriak histeris dan tidak terima dengan tuntutan JPU. Menurut keterangan Lina Lubis (43), ibu korban Atiqa (15) kepada matatelinga, Selasa (6/5) tuntutan yang dibacakan oleh JPU terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. "Kita tidak terima, tuntutan hukumannya terlalu ringan. Mengingat anak saya telah di culik. Dianiaya bahkan di perkosa oleh pelaku, kami akan menuntut penegakan keadilan. Seharusnya terdakwa dihukum berat atau bila perlu dihukum seumur hidup, setimpal dengan perbuatannya" ujar ibu korban menangis.Lebih lanjut ibu korban menyebutkan bahwa diduga Jaksa Penuntut Umum telah memperjual belikan hukum. Sehingga menghilangkan dua kasus yakni pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan terdakwa. "Terdakwa hanya dituntut masalah penculikan anak dibawah umur saja. Sementara untuk kasus pemerkosaan dan penganiayaannya dihilangkan. Padahal berdasarkan BAP dari Polres Batubara, Juru Periksa mencantumkan masalah penganiayaan dan pemerkosaannya. Jadi kita menduga Jaksa telah menerima upeti dari terdakwa sehingga yang ditonjolka hanya satu kasus saja" tambah ibu korban seraya memeluk putrinya. Sementara itu JPU seakan enggan untuk dikonfirmasi wartawan. (Ibnu/Mt-01)