Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sita 7 Kilogram Sabu, Polrestabes Medan Tembak Mati Bandar Narkoba Asal Aceh

Sita 7 Kilogram Sabu, Polrestabes Medan Tembak Mati Bandar Narkoba Asal Aceh

- Jumat, 25 September 2020 19:30 WIB
Mtc/ist
Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan internasional sebanyak 7 Kg. Dalam penangkapan itu, satu dari tiga pelaku terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan dengan mengg
MATATELINGA, Medan: Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan internasional sebanyak 7 Kg. Dalam penangkapan itu, satu dari tiga pelaku terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa, sindikat pengedar narkoba tersebut diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba di Jalan Bhayangkara Medan.

"Dari informasi itu, petugas mengamankan tiga tersangka yakni A alias Andi (46) dan IH alias ilias (50) yang merupakan warga Binjai Selatan. Sementara seorang tersangka lain bernama S (41) warga Aceh Tamiang ditembak mati lantaran melawan," kata Kapolrestabes saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/9/2020).

Riko menceritakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Minggu (20/9) lalu. Di mana, Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka Andi (46) dan Ilias (50) warga Binjai Selatan. Dari tersangka disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 Kg.

"Dari kedua pelaku juga diketahui bahwa barang haram tersebut mereka dapat dari tersangka Nurdin (DPO) yang berada di Malaysia. Keduanya juga mengatakan jika ada satu tersangka lain yang menerima barang haram tersebut," ujar Riko. 

Kemudian, hasil pengembangan dari dua tersangka yang diamankan itu, petugas mengantongi identitas bandar lainnya. Pada (23/9) petugas yang mengetahui keberadaan salah seorang bandar di kawasan Jalan Glugur Rimbun, Diski, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, S (41). Dari tangan S disita barang bukti 5 Kg sabu. 

"Saat ditangkap, pelaku ini hendak mengambil senjata jenis rakitan. Sehingga dilumpuhkan dan ditembak di bagian tubuh. Namun, saat dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis, tersangka meninggal dunia," terang Riko.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu total seberat 7 Kg yang dibungkus plastik teh China. Selain itu, petugas juga menyita satu senat rakitan dan tiga unit handphone milik tersangka.

Karena perbuatannya, para tersangka bakal diganjar dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. 

"Kita tidak akan segan untuk menembak mati para pengedar. Terhadap tersangka ini dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati," tegas Kapolrestabes.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Biaya Pemeriksa Kesehatan Memperoleh SIM Rp 30.000/Orang, Dananya Mengalir Kemana....?

Berita Sumut

Kasat Reskrim dan Lantas Polrestabes Medan Diganti

Berita Sumut

Dua Wanita Loncat Hingga Tak Sadarkan Diri, Akibat Apa...?

Berita Sumut

"Manusia Emas" Ditangkap Diduga Aniaya Istri Siru

Berita Sumut

Rajamin Siarit: Tangkap Pelaku Penganiayaan Dokter Kecantikan di Medan

Berita Sumut

Beraksi di Depan Kejatisu,Begal Bersamjam Lari Ke Arah SMA 2