Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Penghina Anggota DPRD Sumut di Medsos, Pria Ini Dijadikan Tersangka

Penghina Anggota DPRD Sumut di Medsos, Pria Ini Dijadikan Tersangka

- Jumat, 25 September 2020 21:16 WIB
Mtc/ist
ATB pmilik akun medsos facebook atas nama Antan Sulangat Brutu alias Eldon Brutu
MATATELINGA, Medan: Terkait kasus pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sumatra Utara (Sumut), Franc Bernhad Tumanggor di media sosial (medsos). 

Pelaku ATB pemilik akun medsos facebook atas nama Antan Sulangat Brutu alias Eldon Brutu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pria asal Pakpak Bharat itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Ya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka hari ini, Kamis (24/9),"ujar Kasubdit V/Cayber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Bambang Rubianto melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan,Kamis (24/9).

Setelah penetapan tersangka, lanjutnya, pihak penyidik akan memanggil tersangka pekan depan untuk didengar keterangannya. 

"Statusnya apa akan ditahan atau tidak akan diketahui setelah kita mendengar keterangannya nanti,"sebutnya. 

Ketika ditanya, apakah ada kemungkinan tersangka baru terkait kasus tersebut. Di mana informasinya, jika tersangka melakukan perbuatan tersebut atas perintah oknum tertentu? Nainggolan mengaku akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Terpisah, Kuasa hukum korban, Rinto Maha, menyatakan bahwa penetapan tersangka adalah hal yang wajar. Sebab, pelaku melakukan perbuatannya secara masif untuk menjatuhkan nama baik korban di medsos untuk tujuan tertentu sedangkan tahapan Pemilukada saja belum masuk dan penyidik tentu menetapkan tersangka atas dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai KUHAPidana. 

"Padahal, korban saat memberikan bantuan-bantuan di Pakpak Bharat jauh sebelum Pemilukada dan kapasitas nya jelas sebagai anggota DPRD Sumut yang memperhatikan wilayah konstituen nya termasuk Dairi dan Karo. Sehingga penetapan tersangka itu memang sudah sangat tepat,"katanya. 

Belum lagi, lanjut dia, beberapa hari yang lalu juga ada tuduhan serius berbentuk black campaign  (kampanye hitam) dari oknum-oknum mengenai ijazah palsu yang tentu jugaakan direspon dengan melaporkan kembali oknum-oknum tersebut.

"Jadi saya menghimbau agar masyarakat menilai sendiri apa maksud dari semua tuduhan atau serangan-serangan semua ini tentu memiliki motif, ini peringatan pertama dan yang terakhir untuk menghentikan segala jenis black campaign. Mari kembangkan nilai atau isu yang substansial untuk membangun pranata masyarakat Pakpak Bharat, jangan perluas gagasan identitas picik dan primodialis agar masyarakat Pakpak Bharat dapat semakin mampu bersaing dengan entitas masyarakat lainnya di Indonesia dan Sumatera Utara,"ungkapnya.

"Ingat kita pastikan akan menyeret oknum-oknum tersebut, termasuk soal isu murahan soal ijazah palsu dalam waktu dekat ini akan kita proses, siapa pun orangnya akan kita penjarakan, kalau main kotor begini,"timpalnya.

Untuk itu, pengacara yang aktif sebagai praktisi hukum ini pun berharap kepada masyarakat khususnya masyarakat Pakpak Bharat agar melihat kebenaran dalam kasus ini, mana yang benar dan mana yang salah. 

"Korban ini selalu dijelek-jelekkan dan difitnah. Walau pun korban (Franc Bernard Tumanggor) selalu ingin berbuat baik kepada masyarkat Pakpak Bharat, selalu saja ada yang ingin menjatuhkannya karena kepentingan politik. Ini adalah perbuatan tidak benar dan masyarakat harus harus melihatnya secara objektif,"pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit V/Cayber Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sumatra Utara (Sumut), Franc Renhard Tumanggor melalui media sosial facebook,Jumat (18/9). 

Terlapor adalah ATB pemilik akun media sosial (medsos) facebook atas nama Antan Sulangat Brutu alias Eldon Brutu.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Teguhkan Komitmen Polri untuk Masyarakat

Berita Sumut

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

Berita Sumut

Wagub Sumut Surya Apresiasi Pengabdian Polda Sumut yang Konsisten Melayani Masyarakat

Berita Sumut

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Berita Sumut

Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final

Berita Sumut

Michelle Wong Raih Nilai Akademis Sempurna Dengan Menyabet Peringkat Juara Umum