MATATELINGA, Medan: Menjelang pemilihan kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pakpak Bharat, isu suku, agama, ras (SARA) mulai 'dimainkan' oknum timsukses calon kepala daerah tertentu, sangat disayangkan. Kali ini, beredar vidio penolakan dan ancaman terhadap salah satu siku, agar tidak menggunakan hak pilihnya kepada salah satu calon kepala daerah bermarga Tumanggor (Franc Bernard Tumanggor), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Utara (Sumut).Vidio bertuliskan "Kenapa ada kata-kata menyinggung perasaan orang (kenapa kami diusir)" Itu menyebar luas di internet dan dapat akses di situs media sosial (medsos) facebook dan youtube. Terlihat seorang wanita menjadi narator dari video berdurasi 30 detik tersebut. Semabari memegang pengeras suara (toa), wanita itu dari dalam mobil (pintu kaca terbuka) berteriak mengatakan, "Sora lebbuh, dokken le be 'Tarigan' I, sora lebbuh, nan i sirpang en nai, sora lebbuh, sora lebbuh, sor lebbuh". Artinya: "Kasih tau kepada si Tarigan itu, ku usir nanti dari sirpang (tanah ini), ku usir, ku usir, ku usir". Selain mengatakan akan mengusir masyarakat salah satu bermarga, wanita paruh baya itu juga melontarkan kalimat-kalimat tendensius. "Sora lebbuh, dokken le be 'Tarigan' I, sora lebbuh, nan isirpang en nai, sora lebbuh, sora lebbuh, sor lebbuh. Ho ale dingot moto, moto, oda ibettoh ko lebbuhmu idike, kuala-kualamu marga berutu, laus ko mi FBT ko, moto, moto, moto kalal i". Hal ini terlihat jelas bhwa vidio tersebut termasuk dalam kampanye hitam (black campaign) terkait suku, agama, ras (SARA) dan politik identitas yang dimainkan oknum tertentu. Dan itu juga telah melanggar hukum sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana dalam pasal 280 menggariskan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Mereka diharamkan pula menghasut dan mengadu domba. Belum lagi, wanita di dalam vidio itu juga terancam dengan undang-undang tentang Informasi Transaksi Eleclktronik (ITE) dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 157 ayat 1, karena nekat merekam dan menyebarkan vidio bernuansa SARA itu ke media sosial hingga dilihat oleh khalayak ramai. "Kami sangat kecewa dengan salah satu tim sukses salah satu bacalon kepala daerah Pakpak Bharat ini. Kenapa dia (tim sukses) itu memakai isu SARA dan politik identitas kepada kami suku Karo, apalagi dia menyebut akan mengusir kami dari Pakpak Bharat ini. Emangnya dia siapa,"kesal salah satu warga Pakpak Bharat, Girsang Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan melaluli telpon seluler,Selasa (29/9/2020).Untuk itu, ia beraharap kepada aparat kepolisian agar segera mengusut dan menangkap perekam dan penyebar vidio bersifat provokatif tersebut. Tujuannya, dia bilang, agar masyarakat Pakpak Bharat dapat melaksanakan Pemilukada dengan tertulib dan damai.Menanggapi itu, tokoh masyarakat Karo sekaligus Pengamat Sosial Politik Universitas Sumatra Utara (USU) Drs Wara Sinuhaji MHum mengaku sangat kesal dengam sikap tim sukses salah satu bacalon kepala daerah di Pakpak Bharat tersebut. "Kenapa dia memakai hal sepicik itu. Karena setiap masyarakat punya hak untuk memilih, dan yang akan dipilih. Di mana saja masyarakat Indonesia punya hak yang sama. Kenapa pulak masyarakat Karo diusir kalau memilih calon kepala daerah lain, tidak benar itu,"kesalnya. Untuk itu, lanjutnya, ia selaku tokoh masyarakat Karo meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut dan mebongkar siapa dalang dibalik perbuatan tersebut."Itu pemikiran mereka ibaratkan katak di dalam tempurung, wawasannya picik dan tidak tahu berdemokrasi. Bagai mana kalau orang Karo marah dan menyerang, kan jadi masalah. Jadi ini harus ditangani secara serius, karena ini sudah masuk ke isu SARA. Dan ini sangat berbahaya,"tegasnya.