Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tersangka Dugaan Keterangan Palsu Dikonfrontir dengan Korban

Tersangka Dugaan Keterangan Palsu Dikonfrontir dengan Korban

Poldasu Diminta Segera Limpahkan Berkas
- Kamis, 01 Oktober 2020 15:47 WIB
Mtc/ist
Tersangka menunggu proses konfrontir di loby Dit Reskrimum Polda Sumut, Selasa (29/9)
MATATELINGA, Medan: Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melakukan konfrontir terhadap tersangka kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu dengan korban Tansri Chandra, Selasa (29/9/2020).

Amatan wartawan, konfrontir yang dimulai sejak pagi itu berlangsung hingga menjelang sore. Konfrontir dilakukan untuk melengkapi berkas keterangan tersangka dan korban sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Selama ini, delapan tersangka tidak dilakukan penahanan. Para tersangka hanya wajib lapor. Tersangka hadir pada Kamis (24/9) lalu. Namun, pada Kamis (1/10/2020) para tersangka tidak terlihat. 

"Memang benar, ada konfrontir itu dilakukan penyidik. Namun, hasil dan perkembangan konfrontir itu belum diketahui," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (1/10).

Disinggung soal ketidakhadiran tersangka dalam wajib lapor, Nainggolan mengaku tidak tahu. Dia menyebut wajib lapor bisa dilakukan tidak mesti datang ke kantor polisi.

"Asalkan tersangka bisa memastikan keberadaannya tidak di luar kota," sebut Nainggolan. 

Dalam kasus ini, penyidik diminta segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu tersebut ke pihak Kejaksaan. Sebab, penyidik telah menetapkan delapan tersangka dan kasus itu ditangani Polda Sumut sejak 2018 lalu.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar dikonfirmasi mengakui, pihaknya tengah menyidik kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu dengan terlapor Toni Harsono. 

"(Kasusnya) ditangani Subdit II/Harda-Bangtah," terang Irwan Anwar melalui telepon seluler, Jumat (18/9).

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kemarin mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu yang dilaporkan Tansri Chandra dengan terlapor Toni Harsono telah masuk tahap penyidikan.

"Kasus itu sudah pada tahap penyidikan. Kalau berkasnya sudah lengkap akan dilimpahkan ke kejaksaan," tandas Nainggolan. 

Informasi diperoleh, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus dugaan penempatan keterangan palsu. Delapan orang tersangka telah ditetapkan setelah belasan diperiksa.

Adapun delapan terduga tersangka berinisial, TH, AS, G, TS, ET, HT, JT dan

HS. Namun, para tersangka dikabarkan dikenakan wajib lapor, setelah penahanannya ditangguhkan.

Kasus itu disidik Polda Sumut berdasarkan Laporan Polisi: LP/1088/VI/2019 / SUMUT / SPKT-I, tanggal 29 Juli 2019, atas nama pelapor Tansri Chandra dengan penerapan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan Pasal 373 KUHPidana. (mtc/amr)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Irjen TNI Berikan Briefing kepada Pati Mabes TNI Bahas Berbagai Isu Terkini

Berita Sumut

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk