MATATELINGA, Humbahas: Seorang wanita asal Medan bernama Kurnia Maya Sari (33) ditemukan tewas di sebuah gubuk di Perladangan Sayur di Desa Sait Nihuta Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas Hasundutan, Sumatera Utara, Senin (28/9/2020). Korban ternyata dibunuh 3 rekan kerjanya yang di ladang tersebut. Paur Humas Polres Humbahas, Bripka Syawal Lolo Bako mengatakan ketiga nya telah ditangkap. Mereka yakni, dua laki-laki berinisial B (30) dan D (25) serta perempuan berinisial Y (32). Syawal mengatakan pembunuhan bermula dari Sabtu (26/9) sekira pukul 08.00. Korban dan tiga tersangka merupakan pekerja di ladang sayuran milik saksi BS. Selama bekerja mereka tinggal di gubuk yang sama. Lama karena sudah tidak tahan kerja, korban mengatakan ke tiga tersangka ingin pulang ke Kota Medan.Namun tidak diizinkan tersangka hingga terjadi percekcokan hingga akhirnya korban dibekap.“Tersangka B dan DS melakban mulut korban dan menyekapnya di gubuk,” ujar Syawal, Kamis (1/10/2020).Usai menyekap korban, kata Syawal barulah pada Minggu (27/9) ketiga pelaku membunuh korban. Mereka menghabisinya sekira pukul 19.00. “Tersangka B menutup mulut korban dengan sekuat tangan kirinya dan memukul dengan sebilah parang ke arah kepala korban satu kali, lalu mengantukkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali,” ujar Syawal.Sementara itu peran tersangka YP mengikat tangan korban ke di posisi di belakang, setelah itu menutup mulut korban dengan kain.“(Sedangkan) Tersangka DS memperkosa korban kemudian memukul dengan menggunakan sebilah parang ke arah kepala dan wajah sebanyak dua kali,” tutur Syawal
Syawal menambahkan, selama ini tiga orang itu tinggal di gubuk. Hal lain yang membuat polisi semakin curiga saat kabut mereka membawa 1 unit sepeda motor merek Honda Win milik pemilik kebun. Tiga pelaku itu ditangkap pada Selasa (29/9) sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka ditangkap di Jalan S.M Raja Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Atas perbuatanya ke tiga tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 lebih Subs 351 ayat (3) dan 285 dari KUH Pidana. “Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” pungkasnya. (mtc/fae)