Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Hairos Waterpark Langgar Protokol Kesehatan, Poldasu Sudah Periksa 8 Orang

Hairos Waterpark Langgar Protokol Kesehatan, Poldasu Sudah Periksa 8 Orang

- Jumat, 02 Oktober 2020 20:00 WIB
mtc|net
MATATELINGA, Medan: Terkait kerumunan massa di objek wisata kolam renang Hairos Waterpark pada saat pandemi corona pihak kepolisian mengaku sedang menangani persoalan tersebut. Dalam hal ini, pihak kepolisian telah memintai keterangan 8 orang.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, setelah mendapatkan laporan tentang adanya kerumunan massa itu, pihaknya dalam hal ini Polrestabes Medan sedang memeriksa 8 orang saksi. 

"Pihak manajemen mulai dari manajer sampai pekerja parkir tempat wisata itu sudah diperiksa," kata Tatan, Jumat (2/10/2020).

Dalam menangani kasus ini, pihak kepolisian perpedoman pasal 212 KUHP dan 216 KUHP dan UU Karantina. "Diduga dikenakan pasal 212, 216 dan UU Karantina," ucapnya.

Sebut dia, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain terkait adanya kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan itu. 

"Kita masih akan melakukan saksi-saksi lain," jelas dia.

Dalam menangani kasus ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penangaman (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara. "Sudah, sudah koordinasi dengan tim gugus," ucapnya.

Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki izin usaha tempat wisata tersebut. "Pihak manajemen sedang kita periksa," ungkapnya.

Untuk itu, Polda Sumatera Utara beserja Polres sejajaran mengimbau keras kepada pemilik usaha wisata untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. 

"Kita sudah melakukan imbauan, siapa yang melanggar pasti ada pidananya," kata mantan Waka Polrestabes Medan itu.

Selain itu, dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara, pihak kepolisian juga telah melakukan Operasu Yustitusi. 

"Seluruh jajaran Poldasu sudah melakukan Operasi Yustitusi. Hal ini dilakukan serentak guna memutus mata rantai Covid," akunya.

Sebagai informasi, Pasal 212 berbunyi, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.

Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.

Sementara itu, pihak dari Hairos Waterpak melalui, Karya Darma Purba membenarkan kalau para manajemen sudah menjalani pemeriksaan. "Sudah diproses di Polrestabes. Saya kurang tahu persis jumlahnya antar 7 atau 8 orang diperiksa," sebut pria yang mengaku dekat dengan pemilik tempat wisata itu. 

Ia sendiri mengaku kalau pihak manajemen telah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. "Kita memang sudah melanggar, tapi kita tidak mungkin melarang orang masuk, kan gak mungkin kita usir," terang dia.

Dia menyebutkan, selain menjalani proses hukum, manajemen juga diharuskan menutup lokasi wisata itu. "Inilah sanksinya ditutup," ungkap dia.

Seperti diketahui, video yang memperilhatkan kerumunan di kolam renang di tempat wisata wahana air Hairos Water Park di Jalan Jamin Ginting, Desa Namu Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang viral di media sosial sejak dua hari yang lalu. 

Editor
:
Sumber
: Rel

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Bentengi Generasi dari Radikalisme, Densus 88 Ajak Pemprov Sumut dan Polda Sumut Perkuat Kolaborasi Presisi

Berita Sumut

Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026, Wujudkan Pengamanan Humanis

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Eks Penghuni Lembaga Pemasyrakatan di Tangkap Polsek Medan Kota

Berita Sumut

Polda Sumut Pastikan Ibadah Jumat Agung Aman dan Lancar, Pengamanan Berlanjut hingga Paskah

Berita Sumut

Dari Apel Kesiapsiagaan, Brimob Sumut Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat