MATATELINGA, Medan: Tim gabungan dari Direktorat Narkoba Poldasu dan petugas Avsec Bandara Kualanamu, Deliserdang, menangkap dua calon penumpang pesawat yang kedapatan membawa dua bungkus sabu. Kedua tersangka diamankan saat menjalani pemeriksaan Security Check Point (SCP), Senin (5/10).Barang bukti sabu itu ditemukan dari tas Ar (39) warga Dusun Makmur, Desa Bukit Payang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, dan MF (18) warga Babah Krueng, Kabupaten Aceh Utara.Direktur Narkoba Poldasu, Kombes Pol Robert Da Costa membenarkan pihaknya bersama petugas bandara mengamankan 2 calon penumpang pesawat membawa sabu-sabu seberat lebih kurang 1 Kg." Dua tersangka merupakan calon penumpang pesawat yang akan berangkat dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soetta ," jelasnya.Berawal dari informasi adanya calon penumpang pesawat yang membawa narkoba jenis sabu akan menyeludupkan narkoba melalui Bandara Kualanamu.Robert menambahkan, dengan kerjasama pihak kepolisian dan petugas Avsec, petugas mencurigai dua calon penumpang Batik Air ID 1 6883 rute Kualanamu Soekarno Hatta."Dari tayangan monitor komputer adanya barang yang mencurigakan pada tas ransel milik ke dua penumpang. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan manual dan ditemukan pada masing-masing tas ransel dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu," terang Robert.Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka mengaku barang bukti sabu akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya pun mengaku menerima barang bukti sabu di daerah Binjai dan dijanjikan uang senilai Rp50 juta. Saat ini, dua warga Aceh yang kini menjadi tersangka masih dalam pemeriksaan Direktorat Narkoba Poldasu." Polisi masih melakukan pengembangan memburu tersangka lain yang menyuruh dua tersangka mengirim sabu tersebut," pungkasnya. (mtc)