MATATELINGA, Tebingtinggi: Pria berinisial MY alias Unus (26) dan IH alias Irpan (36) keduanya warga Desa Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, harus meringkuk di sel tahanan Satresnarkoba Mapolres Tebing Tinggi sejak Senin malam (5/10/2020) kemarin, tersangkut kasus narkoba jenis sabu- sabu.
Kedanya bisa tertangkap personil Satresnarkoba Mapolres Tebing Tinggi menurut keterangan Kasat Resnarkoba Mapolres Tebing Tinggi, AKP.Muhammad Tunus Tarigan, SH melalui kasubag Humas, AKP.Josua Nainggolan kepada kru MTC, berawal hari Senin malam, tanggal 5 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 wib.
Dimana malam itu Satresnarkoba Mapolres Tebing Tinggi mendapat informasi yang menyebutkan, bahwa di jalan Abdul Rahman Lubis, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir akan ada transaksi Narkotika.
Mendapat informasi tersebut, atas perintah Kasatresnarkoba langsung menerjunkan personilnya untuk menuju ke TKP, tepatanya dirumah sewa yang ditinggalin oleh tersangka Irvan Hasibuan alias Irpan.
Saat tiba dilokasi, yakni salah satu rumah, pihakanya ada melihat seorang laki-laki yang mengaku bernama Mhd. Yunus alias Unus baru saja keluar dari rumah yang dimaksud. Karena tidak mau lenga sedikitpun, laki-laki tersebut langsung ditangkap dan digeledah.
Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh personil Satresnarkoba Mapolres Tebing Tinggi, dari kantong celana kanan tersangka Mhd. Yunus alias Unus ditemukan satu bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,26 grm.
Merasa kurang yakin dengan barang bukti yang didapat dari tersangka Mhd. Yunus alias Unus, kemudian anggota Satresnarkoba masuk kedalam rumah tempat tersangka Mhd. Yunus alias Unus keluar, ternyata didalam rumah tersebut ada seorang laki-laki mengaku bernama Irvan Hasibuan, selaku penyewa rumah tersebut.
Mersa curiga terhadap penghuni rumha yakni tersangka Irvan hasibuan alias Irpan, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut, dan dari tumpukan kain ditemukan satu bungkus plastik transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,02 gram, satu buah mancis dan satu buah bong.
Saat dilakukan introgasi terhadap keduanya, mereka mengaku kalau narkotika jenis sabu yang mereka miliki didapatkan dari seseorang yang bernama panggilan Faisal (hingga kini belum tertangkap).
Keduanyapun langsung digelandang ke Mapolres Tebing tinggi beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.(bas)