MATATELINGA, Medan: Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja terus mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari mahasiswa, buruh atau pekerja, pakar, hingga organisasi keagamaan. UU Cipta Kerja akan mengubah banyak tatanan kehidupan perekonomian daerah dan nasional. Serta juga akan berdampak pada perubahan ekonomi keuangan individu rakyat.
Tokoh kepemudaan muslim Kota Medan, Hanafi Siregar mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap produk hukum yang baru saja terlahir, yakni Undang " undang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya menurut Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Muslimin Indonesia Kota Medan ini, ada sebagian besar pasal krusial yang terdapat di Omnibus Law.
“Ini mempertaruhkan kedaulatan rakyat dan bangsa, yang juga sepertinya akan berpotensi diselewengkan dengan dalih perlindungan Undang " undang,”ucapnya.
Ia juga menambahkan, dilihat dari beberapa sisi ada beberapa pasal yang merugikan buruh/pekerja. Pertama, meniadakan UMR (Upah Minimum Regional) dan UMK (Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota). Kedua, pemangkasan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan enam bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang menyatakan tidak ada batas waktu kontrak atau kontrak seumur hidup.serta aturan " aturan lain seperti Jam kerja, Cuti dan jaminan pensiun.
“Hal ini tentunya sangat mencederai hati para buruh yang ada di Indonesia,”ungkap Hanafi.
UU Omnibus Law ini seharusnya dapat mengakomodir kepentingan buruh/pekerja. Disamping tidak merugikan para pengusaha dan semua stakeholder yang ada
“Kita juga sangat berharap agar pemerintah membatalkan Undang " undang tersebut, sebab menurutnya jika tidak dibatalkan akan banyak penolakan " penolakan di di daerah, dan menimbulkan kerumunan (demostrasi). Apalagi disaat Pandemi covid 19 ini,” pungkas Hanafi. (mtc/rel)