Matatelinga - Medan, Informan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Poldasu kedapatan membawa narkoba jenis psikotropika sabu-sabu seberat 2,18 gram, ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai, Kamis (17/4) siang di Jalan Burhanuddin Lingkungan I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung. Peristiwa penangkapan itu diketahui Ditres Narkoba Poldasu. Pria berinisial R alias TT tersebut diboyong ke Poldasu, Jumat (9/5/2014) dini hari.Informasi yang dihimpun wartawan di Mapoldasu, Jumat (9/5/2014), penangkapan yang dilakukan petugas Satuan Reskrim Narkoba Polres Tanjung Balai saat dirinya sedang melintas di Jalan Burhannuddin dengan menggunakan mobil Toyota Avanza. Saat itu, petugas yang mendapat informasi langsung menghentikan mobil yang dikemudikan R dan memeriksanya.Saat pemeriksaan, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,18 gram yang terletak di dalam mobilnya. Tersangka kemudian diboyong ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut.Informasi yang beredar di Mapoldasu, mengetahui informannya ditangkap Polres Tanjung Balai, Direktur Ditres Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan langsung membawa R aliar TT ke Poldasu. Kepada wartawan, Kombes Pol Toga H Panjaitan membenarkan kalau R alias TT merupakan informannya. Atas hal itu, dirinya mau meluruskan persoalan R alias TT."Dia itu informan saya yang saya tugaskan ke sana. Tapi dia malah dijebak sama petugas Polres Tanjung Balai. Makanya saya mau luruskan di sini," sebutnya.Lebih lanjut, Toga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan anggota Polres Tanjung Balai saat mengamankan informannya tersebut. "Kesal saya. Itu pun mobil saya yang dipakainya. Kalau sudah seperti ini, kan jadi ketahuan informan saya," ketusnya.Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tj Balai, AKP Mara Junjung enggan berkomentar mengenai hal tersebut. Saat disinggung bagaimana penangkapan tersebut, Mara Junjungpun mengatakan berkasnya sudah diserahkan ke Ditres Narkoba Poldasu."Saya tidak bisa kasih komentar. Berkasnya sudah saya kirim ke Polda," ucapnya singkat(Mt-01)