Matatelinga - Medan, Ketua Umum Forum Jurnalis Anti Korupsi Sumut (FJ-AKS) Hasiholan Siregar didampingi Sekretaris Mansyur Sitompul, melaporkan Dzulmi Eldi ke komisis Pembrantasan Korupsi (KPK), dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp14miliar.Dugaan korupsi Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Dzulmi Eldin sewaktu menjabat Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Medan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (9/5/2014). "Kasus dugaan pengadaan atau rehab sistem komputerisasi ini sudah menahun ditangani lembaga penegak hukum di Sumut. Tapi sampai sekarang tak ada kejelasan tindaklanjut,” ujar Hasiholan kepada wartawan. Kasus dugaan korupsi di Sumut seakan jadi komoditi kepentingan oknum-oknum penegak hukum dan politik. Jelang pemilihan kepala daerah misalnya, banyak kasus korupsi mencuat kepermukaan bahkan yang buka kasus itu kembali oknum-oknum aparat penegak hukum. “Namun selesai pesta demokrasi, kasus lenyap kembali. Ini tak bisa dibiarkan. Saya harap agar KPK tegas, tangkap dan periksa Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin," harapnya.Laporan disampaikan ke Dumas KPK sesuai laporan atas nama pelapor Hasiholan Siregar No.114/ist/H.S/V/2014 dan Nomor: 201405-00174 Tanggal 9 Mei 2014, perihal dugaan korupsi proyek pengadaan dan rehab komputerisasi Pemko Medan senilai Rp14 miliar Tahun Anggaran 2006."Tak cuma dugaan korup proyek komputerisasi, turut kita laporkan dugaan korupsi BPHTB TA 2006 senilai Rp2,1miliar, upah pungut Rp2,8 miliar. Rencananya dulu, dengan proyek komputerisasi itu, dapat kita ketahui secara online dimana hotel, restoran atau pihak dinas terkait yang sudah menyetorkan pajak,” imbuhnya. Tapi itu tak dilaksanakan hingga sampai saat ini potensi penggelapan pajak hotel, plaza atau mall, restoran dan lainnya sangat rentan. KPK sendiri kan mengatakan memprioritaskan pemberantasan korupsi di sektor pajak. Nah, sekarang buktikan. Panggil atau bila perlu tangkap dan penjarakan Dzulmi Eldin, tegas Hasiholan.Ironisnya, tambah Hasiholan, kasus ini sendiri entah sudah berapa kali dilaporkan berbagai elemen masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Polda Sumut. "Tapi ya seperti kita katakan tadi, ada kesan kasus korupsi dimanfaatkan oknum-oknum penegak hukum untuk komoditi kepentingan pribadi atau memperkaya diri. Kayak gertak gitu. Kalau udah cair, diam," imbuhnya.Ditambahkan Hasiholan, sebelumnya diketahui juga Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sudah memeriksa dua pegawai Dispenda Medan, terkait dugaan korupsi APBD TA 2006-2007 termasuk dugaan korupsi sistem komputerisasi total senilai Rp30 milar. "Saya sedang memeriksa dua pegawai Dispenda Medan terkait dugaan korupsi di instansi tersebut. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan," kata Kanit I-Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Frans kepada wartawan saat menerima pengunjukrasa elemen anti korupsi Sumut beberapa waktu lalu. Namun, Kompol Frans tidak bersedia menyebut identitas kedua pegawai Dispenda Medan itu dengan alasan mereka masih sebagai saksi."Yang pasti kita sudah menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi di Dispenda Medan TA 2006-2007. Berikan kepercayaan kepada polisi untuk mengungkap kasus itu," katanya.Dia mengatakan, karena masih awal penyelidikan, sehingga belum diketahui siapa nantinya tersangka. Demikian juga belum diketahui jumlah kerugian negara karena pihaknya belum minta bantuan BPKP untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara.Untuk diketahui, laporan dugaan korupsi di Dispenda Medan TA 2006-2007 yang diduga melibatkan Eldin, disampaikan salah satu LSM di Medan ke Polda Sumut dengan bukti laporan No: 224/LP/SAKTI/IX/2013, Hal: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Pemerintah Kota Medan.Dalam laporan itu disebutkan, pada penggunaan anggaran di Dispenda Medan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi terutama dalam permasalahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun Anggaran 2006 senilai Rp2,1 miliar, upah pungut pajak Rp2,8 miliar dan dugaan korupsi komputerisasi mencapai Rp14 miliar. Dispenda Medan juga diduga telah melakukan pengeluaran belanja fiktif di antaranya, belanja pemeliharaan rutin/berkala Komputer Online Payment System Rp2.347.353.000. Belum lagi belanja satu unit komputer yang mencapai Rp15 juta dan satu unit laptop mencapai Rp19 juta.Selanjutnya, kasus pesangon/insentif dan upah pungut yang untuk dibagi kepada kecamatan dan beberapa pihak yang mencapai Rp29.816.462.335 dari jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak Rp154.392.013.640. Untuk upah pungut Dispenda Medan mengeluarkan biaya yang cukup fantastis hampir 20 persen dan lebih besar dari gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah senilai Rp5.517.063.672 dan non PNS senilai Rp373.200.000.(Mt-01/Bsc)