Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Wagubsu: BPN Harus Tuntaskan Kasus Tanah di Sumut

Wagubsu: BPN Harus Tuntaskan Kasus Tanah di Sumut

Admin - Senin, 12 Mei 2014 18:19 WIB
Matatelinga - Medan, "Dalam sejarah peradaban umat manusia, tanah merupakan faktor paling utama dalam menentukan produksi setiap fase peradaban. Tanah tidak hanya mempunyai nilai ekonomi tinggi, tetapi juga nilai filosifis, politik, sosial dan kultural. Tidak mengherankan jika tanah menjadi harta istimewa yang tidak henti-hentinya memicu berbagai masalah sosial yang kompleks dan rumit," kata Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi saat menghadiri penyerahan sertipikat Program Strategis BPN RI Tahun 2014 oleh Sekretaris Utama BPN RI di Kanwil BPN Provsu, Senin (12/5/2014).

Sebagai sumber agraria yang paling penting, tanah merupakan sumber produksi yang sangat dibutuhkan sehingga ada banyak kepentingan yang kerap melingkupinya.

Karena begitu vitalnya masalah pertanahan ini, Wagubsu mendesak BPN untuk menuntaskan berbagai kasus tanah yang saat ini terjadi di Sumatera Utara. BPN bersama pemerintah daerah harus bersinergi dan bekerjasama melakukan terobosan.

"Mari kita tingkatkan sinergi antara BPN dengan pemerintah daerah agar kasus-kasus tanah bisa dituntaskan," 

ajak Wagubsu.

Kegiatan ini turut dihadiri Plt Walikota Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin, seluruh kepala kantor wilayah BPN Kabupaten/kota se-Sumut, Kapolres Samosir AKBP Andri Seiawan, SH, SIK, jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumut, serta penerima sertifkat program strategis.

Wagubsu membeberkan di Sumatera Utara, kasus tanah yang terjadi banyak melibatkan masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah dan masyarakat  dengan perusahaan perkebunan.

Untuk menyelesaikan 714 kasus-kasus tanah ini perlu adanya kerjasama yang baik dari semua pihak. Baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, aparat penegak hukum serta semua elemen masyarakat yang tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang  berlaku.

Perlu adanya sosialisai kepada masyarakat tentang apa yang dilakukan pemerintah terhadap permasalahan pertanahan di Sumatera Utara. Agar masyarakat mengetahui bahwa pemerintahnya tidak melakukan pembiaran terhadap permasalahan pertanahan yang ada.

Tengku Erry juga mengatakannya perlu adanya inventarisasi dengan memilah-milah masalah tanah yang ada. Mana yang berhubungan dengan aset yang merupakan milik kementerian dan kelembagaan, masalah tanah yang masuk ranah hukum yang masuk wilayah pengadilan dan mana yang masuk kewenangan pemerintah. Dengan demikian kasus yang ada di Sumatera Utara masyarakat mengetahui berapa yang bisa diselesaikan BPN.

Sekretaris Utama BPN RI Suaily Syam SH, MM mengatakan,sebagai lembaga pemerintah yang telah ditugaskan untuk melayani masyarakat dibidang pertanahan, BPN menyadari betul bahwa tugas yang diemban tidaklah  mudah. Oleh karenanya ujarnya jajaran BPN RI termasuk kantor wilayah BPN dan seluruh jajarannya harus bekerja keras terhadap tugas yang telah diamanatkan.  

"Motto kita dalam mengurus tanah harus mencerminkan keadilan, kesejahteraan, keharmonisan dan keberlanjutan," sebutnya 

Dalam rentang waktu yang cukup lama sekitar 54 tahun (tahun 1960-2014) BPN mampu melakukan pendaftaran dan memberikan sertifikat hak atas tanah sekitar 54,46 persen.

Untuk mempercepat pelaksanaan pendaftaran bidang-bidang tanah diseluruh wilayah Indonesia BPN RI setiap tahunnya mengupayakan peningkatan anggaran, menambah serta mengembangkan kemampuan SDM yang dimiliki.

Acara penyerahan ini lanjutnya, merupakan hasil program legalisasi aset tahun 2014 oleh Kanwil BPN Provsu. Sertifikat hak atas tanah yang akan diberikan adalah tanda bukti kepemilikan atas satu bidang tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kebenaran data fisik dan data yuridis dari suatu bidang tanah dan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi pemegangnya.

Berkaitan dengan konflik-konflik pertanahan di Sumut khususnya Eks HGU PTPN, Suhaily mengharapkan peran serta dari Pemerintah Provinsi Sumut dalam rangka percepatan penyelesaiannya terutama proses ijin pelepasan aset dari menteri BUMN. "Kepada seluruh Jajaran BPN, mari bersinergi dengan pemerintah setempat," katanya.

Tahun 2014 ini BPN Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan beberapa program strategis yang berkaitan dengan percepatan legalisasi aset di provinsi Sumatera Utara dengan target sebanyak 58.500 bidang yang meliputi, prona 45.000 bidang, redistribusi tanah sebanyak 12.000 bidang, sertifikasi BMN sebanyak 200 bidang, tanah pertanian sebanyak 900 bidang dan UKM sebanyak 400 bidang.

Dari target sebanyak 58.500 bidang tersebut lanjutnya yang telah diselesaikan sebanyak 3010 bidang atau 5,14 persen dari target yang ditetapkan.

Adapun dari 51 bidang yang akan diserahkan tersebut, kota Medan sebanyak 8 bidang, Kabupaten Deli Serdang sebanyak 5 bidang, Labuhan Batu 2 bidang, Asahan 2 bidang, Serdang Bedagai 5 bidang, Simalungun 2 bidang, Langkat 5 bidang, Tapanuli Selatan 6 bidang, Karo 5 bidang, Tebing Tinggi 2 bidan, Kota Pematangsiantar 2 bidang dan Kabupaten Samosir 2 bidang.

(Mt-01)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Polda Sumut Limpahkan Tersangka Pajak Ke Kejati Sumut

Berita Sumut

Polisi Masih Melakukan Penyelidikan Kasus Penembakan

Berita Sumut

Sebelun Tertembak Indra Sempat Beli Susu

Berita Sumut

Hiasan Gambar Ayam Laris Manis , Jelang Imlek