Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Marthin Simangunsong Halangi Wartawan Meliput

Marthin Simangunsong Halangi Wartawan Meliput

Admin - Selasa, 13 Mei 2014 10:44 WIB
Matatelinga - Medan, Setelah menjalani sidang, terdakwa Henny yang menggenakan Baju cream, rok abu dan sal warna hitam. Terlihat mukanya segar dan tidak dalam keadaan sakit. Dengan dipadu kacamata hitam saat menghadiri sidang sebagai terdakwa. Henny berpakaian layaknya hendak ke Mall. Hal itu, membuat sejumlah photograper dan wartawan mengabdikan gaya terdakwa yang terkesan hidup mewah dan tidak tahan.Ironisnya, Marthin Simangunsong menghalangi wartawan untuk mengambil photo Henny. Dan penasehat hukum itu, mengamuk kepada wartawan. Marthin mengamuk karena wartawan mengambil photo kliennya setelah sidang."Apa kalian photo-photo, kalian belum tahu apa duduk perkaranya. Suka-suka kalian saja mengambil foto," kata Marthin dengan nada marah kepada wartawan.Dalam pantauan Sumutpos, Bukan hanya marah. Marthin juga berusaha merebut kamera wartawan yang mengambil foto Henny Nainggolan dan mencoba menghapusnya. "Jangan foto-foto lagi," katanya sambil menghalau wartawan.Wartawan yang terus mengambil foto sempat terlibat adu mulut dengan Marthin. Sempat bersitegang dengan wartawan, akhirnya Marthin mengalah.Sementara itu, menanggapi eksepsi tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan menyampaikan jawaban pada sidang hari ini  Rabu (14/5) mendatang.Henny Nainggolan dan Ervina Sari didakwa jaksa melakukan korupsi senilai Rp1,2 miliar dalam perkara dugaan penyelewengan dana pendapatan di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sumut Tahun 2012.Kerugian negara ini, ditemukan pada dana pendapatan dari hasil pengujian laboratorium UPT BLH Sumut yang diperoleh dari pihak ketiga. Namun dana pendapatan itu tidak disetorkan ke kas daerah. Dana pendapatan itu diduga digunakan oleh Kepala UPT Laboratorium BLH Sumut Henny Nainggolan dan bendaharanya Hervina Sari untuk kepentingan pribadi.Kedua terdakwa ini diketahui ternyata membuat surat pertanggungjawaban fiktif atas biaya perjalanan dinas anggota UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut. Semua surat-surat pertanggungjawabannya dipalsukan. Begitu juga dengan buktibukti pengeluaran uang itu, dibuat seolah-olah ada yang menerima. Ternyata semuanya fiktif."Atas perbuatannya, menjerat keduanya dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara,"ucap Ardiansyah


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri

Berita Sumut

Rudenim Belawan Over Kapasitas, Pengungsi Dipindahkan

Berita Sumut

Polda Sumut Limpahkan Tersangka Pajak Ke Kejati Sumut