MATATELINGA, Medan: Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus 3 orang laki-laki dalam kasus penyalahguna narkoba pada Rabu (7/10) di Jl. Suka Bumi Lama Desa Pujimulio Kec. Sunggal DS.Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut."Mendapat informasi tersebut, Tekab Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Benar saja, saat itulah team melakukan penggerebekan di salah satu rumah dan berhasil amankan 3 orang laki-laki tersebut," ucap Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, Jum'at (16/10/2020).Ketiga pelaku masing-masing LC (29) warga Jl. Mayjend Sutoyo Kota Binjai, AR alias DEDEK (36) warga Jl. Sukabumi Lama Desa Pujimulyo dan MR (42) warga Paya Bakung."Ketiganya diringkus pada saat ketiganya sedang asyik menghisap narkoba,"sebut Budiman.Bersama ketiganya, team juga amankan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisap dan kaca pirex, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (satu) buah plastic klip kecil kosong."Ketiganya telah kita tahan dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara", pungkas Kanit. (mtc/fae)