Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
6 Unit RTT di Jalan Karya Dibongkar

6 Unit RTT di Jalan Karya Dibongkar

Admin - Rabu, 14 Mei 2014 18:16 WIB
Matatelinga - Medan, Terbukti menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang telah diterbitkan dan melanggar roilen jalan, sebanyak 6 unit bangunan rumah tempat tinggal (RTT) di Jalan Karya Gg. Ambasari, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Rabu (14/5/2014).  Selain menghancurkan dinding sekat bagian samping, pemilik bangunan juga diperintahkan untuk segera merevisi izin.Sebelum pembongkaran dilakukan, belasan petugas Dinas TRTB dibantu sejumlah pegawai instansi terkait serta didukung beberapa personel koramil  dan polsek setempat sempat terhalang untuk melakukan ‘ekseskusi’. Pasalnya, mereka tidak bisa memasuki lokasi karena pagar seng digembok dari luar.Menyikapi itu Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan Darwin, langsung memerintahkan kepada seorang pria yang ditengarai sebagai pengawas banguan untuk menghubungi pemilik bangunan. Tak lama kemudian seorang pria paro baya  datang dan membuka gembok pagar seng.Menurut Ali Tohar, pembongkaran dilakukan karena bangunan yang dibangun tersebut menyimpang dari SIMB yang telah dikeluarkan. “Dalam SIMB,  jumlah bangunan yang dibangun seharusnya 4 unit yang masing-masing berukuran lebih kurang 4 x 12 meter. Tapi di lapangan kita temukan bertambah menjadi 3 unit. Selain itu bangunan ini juga melanggar roilen jalan komplek lebih kurang 4 meter,” kata Ali Tohar.Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut,  jelas Ali Tohar, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Selain menghentikan proses pembongkaran, pemilik bangunan juga diminta membongkar sendiri bangunan yang terbukti menyimpang tersebut. “Berhubung surat peringatan kita tidak ditanggapi, makanya kita datang melakukan pembongkaran hari,” ungkapnya.Begitu memasuki lokasi bangunan, Ali Tohar langsung memerintahkan anggotanya melakukan pembongkaran. Dinding sekat bagian samping bangunan langsung dihancurkan dengan menggunakan martil besar. Pembongkaran baru dihentikan setelah dinding sekat samping dari depan sampai belakang hancur.Sebelum meninggalkan lokasi, Ali Tohar minta kepada pria yang diduga sebagai pengawas bangunan untuk menyampaikan kepada pemilik bangunan supaya segera merevisi izin. Selama revisi izin belum keluar, seluruh proses pembangunan harus dihentikan. “Jika ini dilanggar, kami datang untuk melakukan pembongkaran kembali!”tegasnya.(Hendra/Mt-01)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini

Berita Sumut

Ziarah Penuh Makna HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution Ajak Teladani Jasa Pahlawan

Berita Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Sebut One Day No Car Bagian Transformasi Budaya Kerja ASN

Berita Sumut

Mudik Gratis Idulfitri 2026, Pemprov Sumut Sediakan 5.500 Kursi

Berita Sumut

Angka Kemiskinan Sumut di Bawah Nasional, Masuk 17 Terendah di Indonesia

Berita Sumut

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Bawaslu Susun Pola Pengawasan