MATATELINGA, Medan:Istri korban korban pembunuhan, Eva Boru Sihombing, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Medan untuk menghukum mati tiga pembunuh suaminya, Abadi Bangun. Meskipun sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut tiga pembunuh suaminya dengan hukuman 2,2 tahun penjara."Walau hakim telah membunuh keadilan kepada suami saya dan kami keluarganya. Namun, kami berharap hakim bersikap adil di sidang putusan besok, Selasa (20/10/2020). Kalu bisa ke-tiga pelaku dihukum mati, hanya itu hukuman yang pantas untuk pembunuh,"kata Eva dengan mata berkaca-kaca kepada wartawan,Senin (19/20/2020).Selain itu, ia juga berharap, agar di sidang putusan nanti majelis hakim dapat menghadirkan ke-tiga terdawa di ruang sidang. Tujuannya, dia bilang, agar sidang putusan dapat berjalan secara terang benderang."Kita tidak tahu dimana ke-tiga terdakwa sekarang. Kami tidak mau menduga-duga. Yang jelas, kami berharap besok ke-tiga pelaku dapat hadir untuk menjakani sidang terakhir di Pengadilan Negri Medan,"pungkasnya.Sebelumnya, keluarga korban pembunuhan, Abadi Bangun, mengaku tidak pernah mendapat informasi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari awal sidang bergulir di Pengadilan Negri (PN) Medan. Informasi soal sidang kasus pembunuhan Abadi Bangun diketahui pihak keluarga setelah tiga pembunuh suaminya dituntut 2,2 tahun penjara oleh pihak JPU.