Matatelinga - Medan, Puluhan masyarakat dari Lingkungan IX Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun mengadu ke DPRD Medan, Jumat (16/5/2014). Merasa dirugikan atas pembangunan perumahan Istana Prima 2. Kedatangan mereka untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi D bersama Dinas TRTB Kota Medan, Kecamatan Medan Maimun dan Kelurahan Sei Mati.Muklis, perwakilan warga mengatakan bahwa penimbunan yang dilakukan pihak Istana Prima 2 telah mengakibatkan daerah resapan khususnya disekitar lingkungan IX semakin berkurang. Akibatnya daerah mereka kerab dilanda banjir. Ironisnya menurut Muhklis keluhan tersebut telah lama mereka sampaikan kepada Pemerintah Kota Medan melalui Camat dan Lurah namun tidak menemukan solusi.Hal senada dikatakan Ashari Siregar bahwa pengembang hanya memikirkan keuntungan semata tanpa memperdulikan dampak pembangunan terhadap warga sekitar. Selama ini menurut Ashari, warga di lingkungan IX yang sangat berdekatan dengan lokasi pembanguna tidak pernah dilibatkan maupun diajak bermusyawarah terkait pembangunan tersebut.Kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak pengembang juga disampaikan warga lainnya, Safrudin Siregar yang berprofesi sebagai Hakim. Menurutnya warga dilingkungan IX selama ini mendapat ancaman dari preman yang diduga suruhan pengembang. Bahkan ia dan orangtuanya juga pernah diancam dengan senjata tajam oleh oknum preman karena dianggap tidak menudukung pembangunan perumahan Istana Prima 2. Menyahuti aspirasi yang disampaikan warga Komisi D melalui Ketua Komisi, Ahmad Arif mengeluarkan rekomendasi akan segera melakukan peninjauan ke lapangan untuk mengecek langsung pembangunan Istana Prima 2. Pasalnya diduga kuat pembangunan Istana Prima telah menyalahi aturan karena jumlahnya tidak sesuai dengan ijin yang diberikan. Begitu juga terkait dengan adanya premanisme, Dewan akan merekomendasikan kepada Polresta Medan untuk mengusut hal tersebut.“Komisi D merekomendasikan agar pembangunan Istana Prima distop sebelum persoalan ini tuntas. Kita minta Dinas TRTB, pihak Kecamatan dan Kelurahan menindaklanjuti rekomendasi kami ini,”tegas Arif didampingi anggota Komisi D lainnya, Golfried Effendi Lubis, Parlaungan Simangungsong, Daniel Pinem dan Budiman Panjaitan .Sementara itu Humas Istana Prima 2, Hasan membantah segala tuduhan warga. Menurutnya Istana Prima bekerja telah melalui aturan dengan mengantongi IMB dan Amdal. Begitu juga prihal terkait premanisme, Hasan juga membantahnya.Mendengar keterangan Hasan, anggota Komisi D, Golfried menegaskan bahwa pengembang jangan hanya terpaku prihal ijin yang telah mereka kantongi. Pengembang tidak boleh mengesampingkan dampak lingkungan yang terjadi dari pembangunan yang mereka lakukan.“Ijin bukan segalanya. Walaupun sudah ada ijin bukan berarti pengembang bisa sesuka hati membangun. Dampak dari pembangunan itu juga harus dipikirkan dan pengembang harus bertanggungjawab. Inilah buktinya, kenapa warga datang kemari mengadu karena pengembang tidak berhasil merangkul masyarakat sekitar,”jelasnya.(Mt-01)