Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Setahun Berlalu, LBH Medan Tagih Janji Penyelesaian Kasus Pelemparan Bom Molotov

Setahun Berlalu, LBH Medan Tagih Janji Penyelesaian Kasus Pelemparan Bom Molotov

- Selasa, 20 Oktober 2020 14:03 WIB
Mtc/ist
Direktur LBH Medan, Ismail Lubis
MATATELINGA, Medan: Direktur LBH Medan, Ismail Lubis mempertanyakan kasus pelemparan bom molotov yang kini genap satu tahun akan tetapi tanpa ada kejelasan siapa pelaku pelemparan tersebut.

"Hari ini pas satu tahun kasus pelemparan akan tetapi belum ada titik terangnya,"ucapnya Ismail dalam siaran persnya, Senin (19/10/2020).

Dikatakannnya, kejadian tersebut disaksikan oleh Cleaning Service (CS) LBH Medan yang mendengar ada keributan diluar kantor LBH Medan yang diikuti dengan pelemparan.

Atas kejadian tersebut LBH Medan telah membuat Laporan Polisi Nomor : STTLP/2356/X/YAN.2./2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 19 Oktober 2019 dan LBH Medan juga telah menyerahkan Barang Bukti berupa sebuah botol berwarna hijau dengan tulisan “Jinro Chamisoul” yang telah dirancang sebagai bom molotov kepada Bapak Nelson Aritonang, SH yang pada saat itu menjabat sebagai Kanit Harda Polrestabes Medan.

Kemudian Setelah diterimanya Laporan Polisi tersebut pada 19 Oktober 2019 pihak kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan telah memeriksa tiga orang saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut.

"Kami terus berkoordinasi kepada pihak kepolisian dengan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/6731/X/RES.18./2019/Reskrim tertangal 29 Oktober 2019 yang isinya memberitahukan nama-nama Penyidik dalam kasus ini yakni IPTU Muhammad Said Husein, SIK dan Penyidik Pembantu AIPTU M. Nasir,"ucapnya

Namun setelah itu hingga saat ini kami tidak lagi mendapat kejelasan dari tindak lanjut Laporan Polisi atas peristiwa tersebut.

Diutarakannya, pihak LBH Medan sebagai korban/pelapor hanya mendapatkan SP2HP sebanyak satu kali dan isi nya juga hanya memberitahukan penunjukan penyidik yang menangani kasus ini.

Lanjutnya lagi berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Perkap No 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan, seharusnya SP2HP seharusnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, serta permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

"Artinya dari SP2HP yang kami terima sebanyak satu kali hingga saat ini tidak ada menerima SP2HP kembali menandakan tidak adanya perkembangan penyidikan terhadap peristiwa tersebut Hal ini membuat kami sangat kecewa dan menduga bahwa kasus ini dengan sengaja tidak ditindak lanjuti oleh Polrestabes Medan bahkan sudah tiga kali berganti Kapolrestabes kasus ini juga tidak kunjung ada kejelasan," bebernya.

Seyoginyanya jika kasus ini diproses dan ditindak lanjuti kemudian terdapat kesulitan yang dialami penyidik dalam penyidikan mereka wajib mengeluarkan SP2HP dengan memberitahukan kendala apa yang sedang dihadapi.

Namun fakta yang terjadi tidaklah demikian, namun hingga saat ini kami tidak mengetahui kendala-kendala apa yang dihadapi Polrestabes Medan dalam melakukan penyidikan perkara ini.

Dengan tidak adanya kejelasan dan tindak lanjut terhadap kasus ini, kami sebagai korban sangat keberatan dan kecewa dengan kinerja pihak Polrestabes Medan yang terkesan tidak Profesional sehingga juga telah mengangkangi hak kami selaku korban dan telah menciderai asas peradilan cepat sebagaimana termaktub dalam asas-asas hukum acara pidana dan kami khawatir jika kasus seperti ini tidak dipandang serius oleh pihak Kepolisian tidak menutup kemungkinan akan terjadi kembali peristiwa yang sama dikemudian hari sehingga dapat membahayakan dan meneror para aktivis khususnya aktivis Hak Azazi Manusia.

"Oleh sebab itu kami meminta kepada Kapolda Sumut atau Kapolri untuk segera mengambil alih penanganan kasus pelemparan bom molotov ini yang sudah sangat lama tak kunjung selesai untuk mengungkap dengan cepat siapa pelaku dalam kasus ini,"harapnya.(mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

LBH Medan Keritik Keras dan Desak Gubenur Sumut Batalkan Proyek Pembangunan Gedung Kejati Sumut

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Berita Sumut

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis