Dua Personil PMJ Benarkan Temuan Softgun dari Rumah Joni

- Selasa, 20 Oktober 2020 19:15 WIB
Mtc/ist
n: Dua orang saksi dari personil Polda Metro Jaya  (PMJ) membenarkan adanya penemuan softgun saat melakukan pengeledahan di rum

MATATELINGA, Medan: Dua orang saksi dari personil Polda Metro Jaya (PMJ) membenarkan adanya penemuan softgun saat melakukan pengeledahan di rumah terdakwa Joni. Hal ini terungka dalam sidang lanjutan kepemilikan Softgun tanpa izin dengan terdakwa Joni di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/10/20).

Kali ini Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara, Anwar Ketaren menghadirkan 4 saksi personil kepolisian dari Polda Sumut dan Polda Metro Jaya (PMJ).

Dalam persidangan terlebih diperiksa dua saksi dari Personil Krimum Poldasu, Mulyadi dan Wira Sajana. Keduanya saat itu sedang piket pada 8 Fabruari 2020 lalu, membenarkan ada penyerahan satu tersangka bersama satu Softgun lengkap dengan magazine, mimis dan tabung.

"Kami pada waktu adanya penyerahan tersangka dan soft serta kelengkapannya,"ucap Wira dan Mulyadi.

Masih dalam kesaksian keduanya, juga menegaskan bahwa yang menyerahkan adalah personil petugas kepolisian dari PMJ.

"Mereka dari PMJ, dan saat menyerahkan tersangka dan barang bukti tentunya ada surat tugas,"ucapnya lagi.

Namun ketika ditanyakan apakah softgun beserta kelengkapan itu sejenis senjata api?, kedua personil dari Poldasu menyebutkan itu bukan bidang mereka.

"Itu bukan bidang kami,"ucap Wira sembari menyerahkan bahwa jenis senjata yang biasa digunakan jenis revelover dan FN. Bukan seperti yang disimpan oleh terdakwa.

Sementara itu, dua saksi Ditkrimum Polda Metro Jaya, Yanuar Wicaksono

Chandra Dewananda membenarkan bahwa mereka yang menemukan softgun saat melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dikawasan Kompleks Perumahan Brayan City.

"Waktu itu kami melakukan pengembangan karena sudah ada penangkapan terlebih tersangka dalam kasus judi online. Nah saat melakukan pengeledahan dirumah tersangka (Joni,red) ditemukan Softgun,"ujar Yanuar dan Chandra yang diminta keterangan secara Vidio Call Whatsapp.

Namun dalam keterangan kesaksian secara Vidio Call Whatsapp, ini juga menemukan kendala saat penasehat menanyakan berapa kali Yanuar diperiksa

Yanuar hanya menjawab satu kali, namun Penasehat Hukum terdakwa Sahrul menyebutkan dua kali berdasarkan BAP. "Mana yang benar sekali atau dua kali,"tanya Sahrul lalu saksi dari PMJ ini pun menegaskan sekali.

Dilanjutkannya saat pengeledahan yang, petugas menyuruh tersangka untuk membuka lemari atau laci, nah dari situ saat ditemukanlah softgun.

Sementara itu terdakwa membenarkan apa yang diutarakan saksi tentang kronologisnya.

Usai mendengarkan keempat saksi dalam persidangan, maka persidangan ditunda hingga pekan depan. Adapun agenda untuk mendengarkan keterangan saksi dari Pominal dan saksi meringankan dari terdakwa. (mtc/rel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Jalani Hukuman 19 Tahun Terkait Sabu Kembali Divonis 10 Tahun Perkara TPPU

Berita Sumut

Janji Cuan Mingguan Berujung Petaka, Dua Terdakwa Investasi Wood Pellet Divonis Setahun

Berita Sumut

Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard, Budi Pranoto Dihukum 7 Tahun 6 Bulan

Berita Sumut

Kasus Suap Rp175 Juta Bergulir, Kesaksian Wali Kota Tebingtinggi Jadi Sorotan

Berita Sumut

Terdakwa Kasus Dugaan Penguasaan Aset PTPN IV Divonis Bebas, PN Medan: Unsur Kerugian Negara Tak Terbukti

Berita Sumut

Dalam Persidangan, Kades Akui Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi