Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Potong 4 Jari dan Pura-pura Dibegal, IRT di Medan Diadili

Potong 4 Jari dan Pura-pura Dibegal, IRT di Medan Diadili

- Rabu, 21 Oktober 2020 11:00 WIB
Mtc/ist
Erdina Br. Sihombing (54), ibu rumah tanggal di Medan yang rela memotong 4 jarinya lalu mengaku jadi korban begal demi menghindar dari tagihan utang, diadili
MATATELINGA, Medan: Erdina Br. Sihombing (54), ibu rumah tanggal di Medan yang rela memotong 4 jarinya lalu mengaku jadi korban begal demi menghindar dari tagihan utang, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/10). Dia didakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong tentang perbuatan pidana.

Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan. Erdina yang hadir melalui telekonferensi dari rumah tahanan, didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 220 KUHPidana.

Dalam dakwaannya, Chandra memaparkan, pada Jumat (1/5) sekitar pukul 03.30 WIB, Erdina berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Area, Medan. Dia membawa sebilah parang dari rumahnya.

"Di mana terdakwa memiliki banyak utang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat," ucap Chandra.

Di Jalan Mamiyai Gang Senggol, terdakwa mengambil pecahan batu bekas cor semen berukuran 10x 15 Cm. Batu itu dia lapis dengan kain sarung yang juga dibawa dari rumahnya. Kemudian terdakwa meletakkan tangan kirinya di atas batu itu dengan posisi keempat jari menghadap ke atas.

“Lalu terdakwa memotong keempat jari tangan terdakwa dengan menggunakan sebilah parang dengan cara mengayunkan parang tersebut sebanyak satu kali sekuat tenaga sehingga keempat jari tangan terdakwa terputus,” jelas Chandra.

Erdina lalu membungkus tangannya yang mengeluarkan darah dengan kain sarung. Sementara 4 jari tangannya yang sudah terputus dimasukkan ke dalam plastik. Dia kemudian membuangnya ke parit sekitar 100 meter dari lokasi.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br. Ginting dan mengatakan “tolong aku edak bawa berobat aku di Gang Senggol aku mau bunuh diri”. kemudian saksi Lagu Mehuli Br. Ginting bersama dengan saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan ke Unit Gawat Darurat.

Dan pada saat itu saksi M. Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan dan pada saat ditanyakan oleh Satpam Murni Teguh maka terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mengalami rampok atau begal agar orang yang berada disekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal. Sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami oleh terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan, kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan lalu melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke lokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa.

Namun petugas kepolisian menemukan kejanggalan atas pengakuan terdakwa tersebut sehingga terdakwa dilakukan pemeriksan di kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa terdakwa sengaja menyampaikan berita bohong, bahwa terdakwa dirampok dan dibegal agar masyarakat dan orang-orang yang memberikan hutang kepada terdakwa percaya bahwa terdakwa benar dirampok dan dibegal. Sehingga orang yang memberikan hutang kepada terdakwa merasa kasihan dan iba kepada terdakwa dan dapat memberikan waktu untuk menagih hutang kepada terdakwa. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

DPRD Medan Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Perencanaan, Proyek BRT Jangan Jadi Beban APBD

Berita Sumut

"Komeng dan Ipan" Pembobol Mesin ATM, Meringis Kesakitan

Berita Sumut

Upaya Peningkatan Kualitas Kerja, LAN Diagnosa Layanan di Sekretariat DPRD Medan

Berita Sumut

Paul MA Simanjuntak: Bangunan Non PBG Segel Saja!!

Berita Sumut

Syaiful Ramadhan Usulkan CFD Diperpanjang hingga Istana Maimun dan Masjid Raya

Berita Sumut

Jusuf Ginting : Proyek BRT Rawan Penyimpangan, APH Diminta Pantau Ketat