MATATELINGA, Medan: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti sabu seberat 955,4 gram, di halaman Mako BNN Provinsi Sumut di Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Rabu (21/10). Barang bukti narkoba jenis sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari 4 tersangka jaringan peredaran sabu yang dikendalikan napi dari Lapas di Pekanbaru, Provinsi Riau."Adapun barang bukti yang disita dari pelaku seberat 1 Kg. Sedangkan yang dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin Incinerator sebanyak 955,4 Gram,' ucap Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial melalui melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Sempana Sitepu.Dijelaskannya, pengungkapan peredaran sabu ini bermula dari adanya informasi pada 13 September 2020 yang menyebutkan akan ada peredaran sabu dari Medan menuju Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara. Dalam pengakuannya sambung Kombes Sempana Sitepu lagi, rencananya sabu itu akan diantar tersangka kepada seseorang yang berada di kawasan Kecamatan Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut. Tak buang waktu lagi, petugas pun bersama tersangka, BH bergerak menuju ke Kecamatan Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.Sampai di Kuala Tanjung, tersangka BH sudah ditunggu tiga tersangka yang akan menjemput sabu itu masing-masing berinisial FB (26) warga Kabupaten Simalungun, Sumut, IA (33) dan S alias P (29) yang sama-sama warga Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.“Dari hasil interogasi terhadap tersangka BH, dia mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial Z yang diketahui merupakan seorang Napi Lapas Pekanbaru, Provinsi Riau. Tersangka BH mendapat upah Rp 2 juta jika berhasil mengantarkan sabu itu, “pungkasnya.Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (mtc/amr)