Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pemilik Ekstasi Dijaring Petugas Gugus Tugas Covid

Pemilik Ekstasi Dijaring Petugas Gugus Tugas Covid

- Rabu, 21 Oktober 2020 17:43 WIB
Mtc/ist
Petugas mengapit tiga tersangka

MATATELINGA, Medan: Operasi Yustisi yang digelar petugas Gugus Tugas Covid-19 di Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun, berhasil menjaring tiga pria pemilik pil ekstasi (ineks), Sabtu (17/10) dinihari.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing Rico Arianda Sitepu, Irja Agustian dan Ali Andika telah diserahkan ke pihaknya.

"Ketiga tersangka kemudian diserahkan ke kita bersama barang bukti 1 butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,38 gram," terang Yaqin, Rabu (21/10/2020).

Menurut dia, sebelum penangkapan terjadi, petugas Gugus Tugas Covid menggelar Operasi Yustisi di tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, petugas melihat tersangka Rico Arianda Sitepu membuang sesuatu sehingga menimbulkan kecurigaan. Setelah diperiksa, ternyata yang dibuang adalah 1 butir ekstasi warna pink.

Kepada petugas, tersangka Rico Arianda Sitepu mengaku ineks tersebut mereka bertiga. Mereka menyebut ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran.

Pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait