Matatelinga - P.Siantar, Penasehat hukum terdakwa, Mahmud Irsyad Lubis mengaku, daftar itu telah diserahkan mereka ke Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban di Jakarta. Daftar yang dibuat Ismi tertanggal 14 April 2014 itu, menurut Mahmud bisa dipertanggungjawabkan secara hukum."Daftar ini bisa dipertanggungjawabkan. Bukan asal tuduh. Klien kita siap dituntut di depan hukum," ujar Mahmud Irsyad Lubis di PN Pematangsiantar, Senin (19/5/2014).Dijelaskannya, Ismi pernah menangkap 141 kasus peredaran narkoba. Dari 141 kasus itu, Ismi memiliki catatan direktur dan dan pejabat di direktorat narkoba Polda Sumut menerima uang suap dari 89 kasus yang berujung dilepaskannya tersangka maupun pengurangan barang bukti.Inilah daftar 10 nama tersangka dari 89 kasus yang ditangkap kemudian di lepas oleh direktorat narkoban Polda Sumut yang ditulis oleh Idran IsmiBriptu Idran Ismi (39) anggota Polri yang bertugas di Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Dir Narkoba Poldasu) dan menjadi terdakwa kasus penyekapan, pemerasan serta pencurian dengan kekerasan, menuding atasannya melepas tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba.Dari catatan yang yang ditanda-tangani di atas materai 6000 dan diberikan kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar ada sebanyak 89 kasus yang dicatatnya dilepas direktorat narkoba dan beberapa pejabat lainnya. Salah satunya Iqbal, warga Tanjung Balai. Penangkapan Iqbal 22 Februari 2014 di Kota Tanjung Balai didasari, Ismi ingin membuktikan jika atasannya melakukan tangkap lepas. Sebelumnya, Iqbal pernah ditangkapnya, namun tak lama kemudian kembali dilepas.Dari daftar itu, Iqbal termasuk tersangka yang diduga menyuap atasannya di direktorat narkoba Polda Sumut. Selain Iqbal, ia juga pernah menangkap Apin Lehu dua kali di Pematangsiantar. Namun Apin kembali dilepas dan tidak pernah dijerat hukum.(Dtc/Mt-01)