MATATELINGA, Medan: Seorang bocah berusia 4 tahun berinisial KR menjadi korban penganiayaan paman dan bibinya. Korban tinggal bersama paman dan bibinya di kawasan Komplek Perum Asri Indah I, Desa Sei Mencirim, Sunggal setelah kedua orangtua bocah itu dipenjara.
"Saat ini bocah malang itu sudah kita evakuasi ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan maksimal. Biayanya Polri yang tanggung," ucap Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Jumat (23/10).
Yasir mengatakan terungkapnya kasus penganiyaan ini berawal dari informasi tetangga korban yang melihat korban dalam keadaan lebam saat keluar dari rumah.
"atas laporan itu, kita berkoordinasi dengan kadus setempat. Saat itu korban sudah dirawat di puskemas. Kita kemudian membawa korban ke RS Bhayangkara," beber Yasir.
Polisi kemudian menangkap paman dan bibi korban dari kediaman nya. Kedua petugas, keduanya kata Yasir mengaku dalam sebulan terakhir menganiaya korban.
" Kita jerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga. Ancamannya maksimal 5 tahun penjara," pungkas Yasir. ,(mtc/fae)