Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pemko Medan Gelar Sosialisasi Perubahan Mekanisme Perizinan Reklame

Pemko Medan Gelar Sosialisasi Perubahan Mekanisme Perizinan Reklame

Admin - Rabu, 21 Mei 2014 19:13 WIB
Matatelinga - Medan, Pemko Medan menggelar sosialisasi perubahan mekanisme perizinan reklame dari Dinas Pertamanan Kota Medan kepada Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Dinas Pendapatan (Dispenda) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan di Balai Kota Medan, Rabu (21/5/2014).  Sosialisasi yang dibuka  Pelaksana Tugas Wali Kota Medan diwakili Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis dihadiri para pengusaha advertising, pimpinan SKPD dan camat se-Kota Medan.Sosiaisasi ini digagas Dinas TRTB Kota Medan. Sebagai nara sumber hadir Kadis TRTB Kota Ir Syampurno Pohan, Kadispenda M Husni SE MSi, Kepala BPPT Ir Wirya Alrahman dan anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Parlindungan Batubara. Sedangkan Asisten Umum Setda Kota Medan Ikhwan Habibi Daulay  SH yang memimpin jalannya sosialisasi.Syampurno menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan menyusul adanya pelimpahan kewenangan pengurusan perizainan reklame dari Dinas Pertamanan kepada Dinas TRTB, Dispenda dan BPPT Kota Medan.  “Pelimpahanan kewenangan inilah yang kita sosialisasikan kepada para pengusaha advertising yang ada di Kota Medan. Dengan sosialisasi ini diharapkan mereka dapat mengetahui tentang pelimpahanan kewenangan ini,”  kata Syampurno.Dijelaskan Syampurno, pelimpahan kewenangan ini  tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan  No.17 tahun 2014 tanggal 1 April 2014. Dalam perwal disebutkan, pengurusan izin reklame  untuk jenis reklame papan/billboard/videotron/megatron dilakukan di Dinas TRTB Kota Medan.Selanjutnya untuk jenis kain seperti umbul-umbul dan spanduk, reklame selebaran, reklame berjalan  termasuk yang dipasang pada kenderaan, reklame udara, raklame apung, reklame suara, reklame film/slide dan reklame peraghaan dilakukan di BPPT. Sedangkan reklame jenis melekat/poster/stiker maupun rombong dilakukan di Dispenda Kota Medan.Meski telah menerima pelimpahan kewenangan ini, Syampurno mengaku pihaknya masih  belum memiliki data yang lengkap terkait reklame yang ada di Kota Medan. Di samping melakukan sosialisasi terkait pelimpahan ini, pihaknya sambil berjalan terus melakukan pendataan di seluruh ruas jalan di Kota Medan guna mengetahui berapa sebenarnya jumlah reklame yang ada. Dia mengaku sejauh ini masyarakat, terutama pengusaha advertising sudah datang melakukan pengurusan perizian ke Dinas TRTB.“Terus terang saya sangat perlu sekali dengan data ini dan kami sekarang sudah jalan. Begitu kami data dapat, kami langsung melakukan penertiban terhadap reklame yang sudah habis berlaku izinnya maupun pendiriannya dilakukan di 14 titik zona terlarang. Dalam melakukan penertiban, kita akan melibatkan tim terpadu seperti dari kepolisian, Kodim dan Denpom seperti yang telah kita lakukan ketika menertibkan bangunan bermasalah,” ungkapnyaSementara itu Kadispenda Kota Medan M Husni SE MSi mengatakan,setelah dilakukan pelimpahan kewenangan ini pihaknya telah melakukan sosilisasi kepada wajib pajak maupun pengusaha advertising. Selain itu didukung dengan SOP dan disediakannya loket tempat pengurusan. Berkat sosialisasi yang dilakukan, saat ini sudah ada 300 izin baru yang ditandatanganinya terkait reklame melekat/poster/stiker maupun rombong.Menurut Husni, sosialisasi yang dilakukan hari ini dinilainya sangat penting. Sebab, pengusaha advertising kini mengetahui dimana  tempat pengurusan izin reklame sebenarnya sesuai dengan jenis reklamenya. Selain itu melalui sosialisasi ini, dia juga berharap agar target yang telah ditetapkan dapat direalisasikan.Untuk Dispenda, Husni mengaku target yang ditetapkan dari reklame melekat/poster/stiker dan rombong sekitar Rp.20 milioar lebih. Sedangkan target yang ditetapkan untuk Dinas TRTB, sekitar Rp.22,5 miliar dan target BPPT lebih kurang Rp.8 miliar. “Posisi perencanaan target ini harus dijaga, termasuk basis data, jangka waktu maupun menyakut hal-hal non teknis lainnya guna merealisasikan target tersebut,” ungkap Husni.Terkait dengan data, Husni mengaku pihaknya tidak akan mengalami kesulitan. Sebnab, perizinan reklame yang mereka lakukan umumnya terkait dengan toko. Artinya sambil melakukan pendataan di lapangan, petugasnya langsung dapat memberikan pelayanan. Sebab, reklame yang ditangani tidak ada menyangkut masalah konstruksi. “Petugas kita tinggal mendatangi wajib pajak. Jika belum ada izinnya, maka kita minta untuk segera mengurus izin. Sebab, ikzin yang diurus hanya melekat yang di toko. Karena itulah kita akan memperkuat petugas yang kita turunkan untuk melakukan pendataan,” jelasnya.Sebelumnya Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri ketiika membuka sosialisasi, berharap agar kegiatan ini dapat melahirkan masukan-masukan yang baik dalam rangka mendukung penataan reklme di Kota Medan.  Dia ingin melalui sosilisasi ini akan menghasilkan solusi-solusi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak baik itu Pemko Medan maupun pengusaha advertising sendiri.Sementara itu para pengusaha advertising yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut  berharap mereka dapat dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan yang menyangkut dengan masalah reklame. Dengan demikian baik pemerintah dan pengusaha tidak ada yang dirugikan.(Hendra/Mt-01)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar, Tito Karnavian Ungkap Alasannya

Berita Sumut

PRSU Emas ke-50 Siap Digelar, Pj Sekdaprov Sumut Minta Seluruh OPD Totalitas Sukseskan Acara

Berita Sumut

6.100 Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Sumut

Berita Sumut

Tim Peserta Mulai Berdatangan, Gubernur Bobby Nasution Sukses Bawa Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19

Berita Sumut

Pemprov Sumut Siap Kolaborasikan INACRAF dan PRSU 2027 di Medan

Berita Sumut

Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Pulih, PLN Lakukan Penormalan Layanan Hingga Ke Masyarakat