Matatelinga - Medan, Bukannya pulang ke rumahnya, justru Chandra (28), warga Jalan Nusantara, Tembung, Percut Seituan harus berurusan dengan polisi, Rabu (21/5/2014) siang. Chandra diamankan petugas Polsekta Medan Timur karena mencuri heandpone milik Dedek (13), warga Jalan Gaharu, tepatnya dipinggiran rel kereta api.
Informasi yang diperoleh di Mapolsekta Medan Timur menyebutkan, tersangka Chandra diamankan petugas kepolisian karena mencuri heandpone milik Dedek yang sedang dicarger dirumahnya. Dedek saat itu sedang tidur dirumahnya dan tersangka yang sedang butuh uang itu kalap dan langsung mengambil heandpone korban. Warga yang melihat aksi Chandra langsung mengamankan Chandra dan menghajar Chandra. Petugas Polsekta Medan Timur yang mendapatkan informasi tersebut langsung turun ke lokasi, Jalan Gaharu, Medan Timur, dan memboyong tersangka ke Mako guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat di Mapolsekta Medan Timur, Chandra mengatakan, ia nekad mengambil heandpone milik korban yang sedang dicarger karena sedang butuh uang. Tambah Chandra, ia baru sekali ini mencuri dan itu memang sedang membutuhkan uang. "Saya nekad mencuri karena saya tak ada lagi ongkos pulang ke Tembung," beber pekerja pabrik roti ini.
Tambahnya, ia ke Jalan Gaharu mau mencari istrinya yang kabur dari rumah dan istrinya bersembunyi dikediamana abang istrinya tersebut. "Setelah saya cari, istri saya tak ada dirumah dan saya sudah kehabisan uang karena saya hanya punya uang pas-pasan. Saya belum gajian dan saya ke Jalan Gaharu hanya mencari istri saya saja. Saya tak pernah mencuri dan saya mencuri karena memang lagi butuh uang," pungkasnya.
Korban, Dedek mengatakan, heandpone miliknya saat itu sedang dicarger dan ia sedang tidur. "Diambilnya heandpone saya dan warga melihat aksinya lalu menangkap dan menghajarnya," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur, AKP Syahrifur SIK mengaku, bahwa tersangka sedang diperiksa di Ruang Penyidik Polsekta Medan Timur. "Tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Terasangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara," ungkapnya.
(Susanto/Mt-01)