Matatelinga - Medan, Pusaka Indonesia bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kls. I Medan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sumatera Utara memfasilitasi tindakan Restorative Justice dan Diversi terhadap keluarga anak korban dan keluarga anak sebagai pelaku tindak pidana (21/5/2014) di Sekretariat Yayasan Pusaka Indonesia. Koordinator Divisi Anak Yayasan Pusaka Indonesia Mitra Lubis, SH mengatakan upaya Restorative Justice dan Diversi ini dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak dengan tujuan untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semuladan bukan pembalasan. Selain dilakukannya Restorative Justice para pihak juga sepakat untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak ini di luar proses peradilan pidana. Mitra berharap dengan ada kesepakatan RJ dan Diversi oleh kedua belah pihak menjadi media pembelajaran bersama untuk lebih mendidik dan memperhatikan jauh lebih baik. “sama-sama mengingatkan dan mengawas anak kita, mulai dari lingkungan rumah yaitu tontonan, hal ini juga harus diawasi oleh orang tua, karena lebih baik kita melakukan pencegahan sebelum terjadi” ungkap Mitra Mitra juga memberikan apresiasi kepada Kapolsek dan kanit reskim Medan Baru yang telah mendukung terlaksananya proses Diversi dan Restirativ Justice ini, hal ini menunjukan bahwa penanganan kasus anak yang selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Hal senada juga disampaikan Deputi Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Prawoto menurutnya tidak ada yang ingin kejadian ini terjadi, anak-anak kita pun pasti tidak mengerti apa efeknya yang akan terjadi. Kita tidak mau merugikan pihak manapun, walaupun memang sangat sulit, karena anak dalam kasus seperti ini tidak bisa kita anggap sebagai pelaku karena prinsip dari RJ dan diversi ini yaitu mementingkan yang terbaik untuk anak, kata Prawoto Seperti diketahui perkara tindak pidana ini merupakan kasus pelecehan seksual yang di laporkan oleh keluaraga korban di Polsek Medan baru sesuai dengan Laporan Polisi No. No. Pol : LP/1003/V/2014/Mdn Baru tertanggal 14 Mei 2014 dalam perkara tindak pidana Pencabulan terhadap anak yang dilakukan juga oleh anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Mt-01/Rel)