MATATELINGA,Tebingtinggi: Ntah setan apa merasuki seorang remaja pria initial D (25) di Tebingtinggi dijebloskan ke sel tahanan karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku diringkus Satreskim didepan gudang 88 di kawasan Jl. Setia Budi Kelurahan Berohol Tebingtinggi Senin (2/11/2020) pukul 17.00 sore semalam.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Wirhan Arif SH SIk MH menyebutkan, korban berjenis kelamin perempuan dibawah umur.
"Korban seorang pelajar berusia 13 tahun," jelasnya Selasa (3/11/2020)
Keluarga korban keberatan dan melaporkan tindakan cabul itu ke Polisi.
Disebutkan, tindakan asusila tersebut bermula Kamis 30 Oktober kemarin, saat pelaku mendatangi rumah korban, usai berkomunikasi via WhatsApp.
Pukul 19.30 WIB, keduanya pergi, melaju bersama mobil pelaku menuju Jl.Karya. Tepat di simpang Gg Anjing pelaku memberhentikan mobilnya.
Disana pelaku membujuk dan mengajak korban berhubungan intim. Namun korban menolak. Akan tetapi pelaku memaksa sembari mengeluarkan bahasa bujuk rayu. " Aku sayang kau,"
Dia menjelaskan, pelaku membuka baju dan celana korban. Hasrat pelaku pun berhasil. Setelah itu korban diantar kembali ke rumahnya.
Dia menjelaskan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - undang" jelasnya.