MATATELINGA, Medan: Seorang karyawan leasing PT Adira di Kota Medan mendapat penganiayaan saat tengah menagih angsuran kredit. Korban bernama Andika Rahmatullah Harahap dianiaya sekawanan pria saat tengah menagih angsuran di Perumahan Rorinata Kel. Suka Maju Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat itu pada Jum'at (30/10/2020) Andika bersama rekan sejawatnya bernama Payan Sihombing, datang ke Perumahan Rorinata tahap IV blok C1 No 12 untuk menjumpai nasabah bernama Kasmini untuk konfirmasi perihal angsuran sepeda motor yang sudah menunggak. Korban juga ingin mengkonfirmasi ulang tentang keinginan nasabah untuk menyerahkan kenderaan tersebut secara suka rela.Tiba-tiba pelaku berinisial ID bersama kawan nya datang dan memprovokasi warga sekitar dan membuat situasi menjadi ricuh, sehingga berujung terjadi aksi penganiayaan terhadap korban.Korban Andika bertanya kepada pelaku "bapak siapa?", namun pelaku langsung emosi sambil menjerit-menjerit agar warga sekitarnya berkumpul, kemudian berteriak bahwa korban dan temannya adalah Debt Collector, yang seakan-akan ingin berbuat kerusuhan di perumahan tersebut.Padahal korban bersama rekan nya sudah berusaha menjelaskan bahwa mereka karyawan Adira sambil menunjukkan kartu identitas. Namun hal itu tidak di gubris pelaku, dan dengan arogansinya, serta nada bicara yang semakin tinggi, mendatangi korban kemudian mencekik dan menganiaya korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami memar di wajah, dan perut.Pasca kejadian korban langsung membuat laporan di Polsek Sunggal, sesuai bukti lapor nomor : STTLP/1200/K/X/2020/SPKT.Polsek Sunggal.Atas peristiwa yang menimpa karyawan nya, PT. Adira melalui Regional Coll.Head Sumbagut T. Zainal Arifin, SE, sangat menyesalkan perlakuan warga yang brutal dan seperti hidup di negara yang tidak punya aturan."Tindakan kekeraaan yang terkadang tendensius, bahkan sering menimbulkan kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat, sebenarnya sering dialami oleh karyawan leasing." Terang Zainal."Apanya yang salah selama ini? Apakah petugas penagihan baik itu karyawan ataupun mitra perusahaan leasing dilarang? Bagaimana sebenarnya undang-undang yang ada? Semua pihak sama kedudukan dimata hukum dan wajib dilindungi. Jangan sampai ada korban jiwa yang mestinya bisa dihindarkan," tegas Zainal.