Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sidang Prapid, KAUM Minta Status Tersangka Ketua KAMI Medan Dibatalkan

Sidang Prapid, KAUM Minta Status Tersangka Ketua KAMI Medan Dibatalkan

- Rabu, 04 November 2020 11:20 WIB
Mtc/ist
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana  gugatan Praperadilan (Prapid) dengan pemohon Asiah Simbolon terkait kasus penangkapan Khair Am
MATATELINGA, Medan: Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana gugatan Praperadilan (Prapid) dengan pemohon Asiah Simbolon terkait kasus penangkapan Khair Amri, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Selasa (03/11/2020).

Sidang Prapid tersebut digelar di ruang Cakra Utama yang dibuka oleh hakim tunggal Syafril Batubara SH MH dan dihadiri kuasa hukum pemohon maupun kuasa termohon dengan agenda pembacaan permohonan gugatan prapid. Adapun pihak termohon dalam praperadilan ini adalah Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolrestabes Medan.

Kuasa hukum Pemohon dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) yang diwakili Mahmud Irsyad Lubis, menyampaikan isi berkas permohonan gugatan soal penangkapan Khairi Amri yang dinilai ganjil dan sarat akan rekayasa.

"Bahwa yang lebih ganjilnya lagi pada tanggal 9 Oktober 2020, si pelapor yaitu Bripka Aspil Saputra ikut dilibatkan dalam penangkapan suami Pemohon (Khairi Amri), yang ini dibuktikan dengan adanya Surat Perintah Penangkapan, sementara Bripka Aspil Saputra adalah selaku pelapor sehingga tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon sarat dengan rekayasa," ucap Mahmud Irsyad dihadapan hakim Syafril Batubara.

Hal itu menurutnya sangat ganjil. Sebab Termohon sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. SP. Sidik/2218/X/RES.2.5./2020/Reskrim tanggal 9 Oktober 2020 telah melahirkan penangkapan tanpa memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Sementara pasal yang dituduhkan kepada suami Pemohon merupakan delik materil yang telah mengubah Pasal 160 KUHP yang sebelumnya menjadi delik formil sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 07/PUU-VII/2009 sehingga Sprindik No. SP. Sidik/2218/X/RES 2.5./2020/Reskrim tanggal 9 Oktober 2020 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sehingga Sprindik tersebut harus dinyatakan batal demi hukum," ungkapnya.

Dalam lanjutan isi berkas gugatan, ia juga menyebutkan bahwa suami Pemohon setelah ditangkap oleh pihak Termohon telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/522/X/RES.2.5 /2020/Reskrim, tanggal 10 Oktober 2020.

[br]

Dalam Surat Penahanan itu disebutkan, suami Pemohon ditahan RTP Polrestabes Medan selama 20 hari terhitung mulai 10 Oktober sampai 29 Oktober 2020.

"Kenyataannya suami Pemohon tidak berada di RTP Polrestabes Medan dan berada di rumah tahanan dan titipan Mabes Polri sehingga berdasarkan hal tersebut di atas Surat Perintah Penahanan tanggal 10 Oktober 2020 yang diterbitkan oleh Termohon mengandung cacat hukum karena bertentangan dengan uraian penahanan sehingga patut dinyatakan Surat Perintah Penahanan tersebut tidak sah," kata Mahmud Irsyad.

Menurutnya, surat perintah penahanan harus menguraikan dimana ditempatkan seseorang ditahan untuk membuat pihak keluarga mengetahui keberadaan seorang yang menjadi tersangka dan mengalami penahanan dalam rangka menjunjung tinggi hak asasi seorang tersangka.

"Namun nyatanya tersangka tidak berada pada rumah tahanan sebagaimana tertera dalam surat perintah penahanan dimaksud sehingga demikian patut dinyatakan surat perintah penahanan cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum," tambahnya.

Karena itu, KAUM selaku kuasa hukum Pemohon meminta agar hakim memerintahkan Termohon untuk membebaskan suami Pemohon dari tahanan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Usai pembacaan permohonan gugatan, hakim Syafril Batubara menunda persidangan pada Rabu 04 November 2020) dengan agenda pembacaan jawaban termohon. (mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Majelis Hakim Tolak Prapradilan 3 Orang Dituduh Mengambil Buah Sawit Dilahan Yang Tidak Bertuan

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

"Seputar Kasus Prapid" Pihak Polres Halangi Pengacara Ketemu Kliennya

Berita Sumut

Seputar Prapid" Pembacaan Permohonan, Dilanjut Sidang Jawaban dan Pembuktian

Berita Sumut

Geger di Kantor Gubsu, Pelantikan Keluarga Alumni KAMMI Ricuh, Peserta Luka-luka

Berita Sumut

Buntut Tahan 3 Orang Warga, Mardan Hanafi Hasibuan Prapidkan Kapolres Padang Lawas