MATATELINGA. Medan : Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Medan menghentikan pengusutan pengaduan Ketua Panwascam Medan Deli Faisal Haris soal ancaman pemukulan yang diduga dilakukan Cawalkot AKhyar Nasution.Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap. "Sudah kita umumkan juga, (hasilnya) kita tempelkan di papan pengumuman Bawaslu Medan," ucap Payung, Rabu (4/11/2020).Payung mengatakan hasil rekomendasi Sentra Gakkumdu yaitu menghentikan pengusutan pengaduan ini lantaran tidak terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran pemilihan dalam pengaduan itu."Semuanya kan sudah dilakukan pemeriksaan baik pelapor, telapor, dan juga saksi-saksi. Bahwa tadi malam itu sudah diselesaikan oleh Gakkumdu Bawaslu Medan. Nah , Bawaslu Kota Medan memberikan rekomendasi bahwa (pengadukan) itu tidak memenuhi unsur -unsur dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud yang diawal diancamkan kepada beliau (Akhyar)," terang Payung.[br]Salah satu unsur yang tidak terpenuhi antara lain kata Payung, yakni tidak ada bukti pendukung bahwa Akhyar Nasution melakukan menghalangi tugas penyelenggara pemilu."Selain itu tidak ada bukti pendukung lain bahwa beliau itu memang ada niatan juga melakukan itu," sebut Payung.Dalam kesempatan itu Payung juga mengatakan meski belum ada satu pengaduan dugaan pidana pemilu yang diproses hingga persidangan, Bawaslu menegaskan selama ini sudah bekerja secara profesional."Publik harus paham bahwa proses penanganan perkara di kita (Bawaslu) itu standarnya sudah ditetapkan sehingga tugas kita ketika ada indikasi pelanggaran yah harus kita tetap proses sesuai mekanisme yang sudah ada," pungkas Payung Harahap. (mtc/fae)