Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Praktisi Hukum : Pembongkaran Pasar Tradisional Labuhan Bilik Tindak Pidana

Praktisi Hukum : Pembongkaran Pasar Tradisional Labuhan Bilik Tindak Pidana

- Rabu, 04 November 2020 16:40 WIB
Mtc/ist
Akhyar Idris Sagala,SH selaku praktisi Hukum 
MATATELINGA, Labuhanbatu: Pembongkaran Pasar Tradisional Labuhan bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang dilakukan pihak rekanan baru-baru ini atas perintah dinas Prindang menuai polemik.

Bagaimana tidak, Akhyar Idris Sagala,SH (foto) selaku praktisi Hukum di Sumatera Utara mengatakan atas dibongkarnya aset Pemkab itu tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK) itu sudah menjadi tindak pidana pengrusakan aset secara bersama-sama yang menyuruh atau pun yang disuruh.

Bahkan, atas dibongkarnya aset itu sehingga para pedagang tidak bisa berjualan lagi akibat pembongkaran yang dilakukan.

Selain itu, dipandang dari sisi pendapatan daerah Pemkab Labuhanbatu kini tidak bisa lagi melakukan pengutipan retribusi karena pedagang tak lagi berjualan ditempat tersebut.

"Itu sudah tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama.Belum ada SPK kok malah dibongkar.Pedagang yang berdagang dipasar Labuhan bilik berhak keberatan atas dibongkarnya pasar itu,"Kata Akhyar,Rabu (4/11/2020) melalui teleponnya.

Menurutnya, jika proses lelang yang dilakukan KPKNL itu, seharusnya dinas terkait tidak berhak melakukan penunjukan langsung siapa yang jadi pemenang tender atas aset Pemkab itu,karena lelang itu dibuat secara terbuka.

"Kan sudah ditangani KPKNL kok malah dinas itu yang menyatakan pemenang sebagai pemenang tender proyek.Mirisnya malah disuruh bongkar pula tanpa ada SPK,"Bilang Akhyar.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat mengatakan kalau proyek dan pembongkaran adalah secara terpisah.

Bahkan menurut Ahlan, meski tidak adanya Surat Perintah Kerja (SPK) dengan dilakukannya pembogakaran pasar tradisional itu tidak lah menyalahi aturan yang ada.

"Antara pembogakaran dan pekerjaan itu secara terpisah.Untuk pengawasan khusus dari kita belum ada.Meski belum ada SPK menurut saya itu tidak menyalahi,"Kata Ahlan Selaku Kepala Inspektorat Labuhanbatu,Selasa (3/11/2020) saat diwawancarai Wartawan dipelataran kantor Bupati.

Katanya, sampai saat ini pihaknya belum ada melihat persoalan atas pembogakaran pasar yang di Labuhan bilik.

"Kalau aset yang telah dibongkar kita belum tau ada dimana.Nanti kita tanyakan sama dinas terkait.Uda ya.Uda bisalah itukan,saya lagi dipanggil Plt Bupati,"Beber Ahlan sembari terburu-buru keruang bupati.

[br]

Diberitakan sebelumnya,Kumaedi,SH selaku Kajari Labuhanbatu saat diminta tanggapannya pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa di mulai setelah adanya surat perintah kerja(SPK) terkait dengan adanya Pekerjaan / Rehab Pasar Labuhanbilik ada tahap awal pekerjaan berupa persiapan lokasi (yang dikerjakan berupa pembongkaran pasar) maka seharusnya sebelum melakukan pekerjaan tersebut harus ada SPK dari pengguna anggaran.

"Dampak dari pembongkaran ini bila dikaitkan dengan SE Sekda Labuhanbatu yang pada pokoknya agar semua OPD menunda pekerjaan pembangunan fisik adalah pekerjaan tidak bisa berlanjut/tertunda tapi sudah terlanjur Pasar bongkar yang menyebabkan Pasar menjadi Mangkrak yang bisa menyebabkan tergangungnya para pedagang yang menempati pasar tersebut untuk melaksanakan aktifitas perdaganganya sebagai tempat mencari nafkah,"Tegas Kumaedi,Selasa (20/10/2020).

Untuk diketahui,ternyata surat pemberitahuan ke Sekretaris Daerah (Sekda) tidak ada sama sekali dalam Pembongkaran pasar tradisional di Labuhanbilik.Hal itu dikatakan Yusuf Siagian selaku sekda saat di wawancarai Wartawan diruang BKD,Kamis (15/10/2020).

"Pengguna anggarannya mereka,jadi mereka lah yang tahu itu.Kenapa belum ada Surat Perintah Kerja (SPK) pihak rekanan disuruh kerja,harusnya kan jika dibongkar harus ada SPK dulu.Kalau Dibilang salah ya salah,"Beber Yusuf Siagian.

Menurutnya,sekda tak bisa berbuat banyak terkait Pembongkaran pasar Labuhanbilik itu,sebab melalui dinas terkait tidak pernah memberikan surat terkait Pembongkaran itu.

"Tanyakan sajalah ke kekadisnya selaku Pengguna anggaran,kenapa bisa seperti itu,"bilang Siagian.(mtc/Abi)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Michelle Wong Raih Nilai Akademis Sempurna Dengan Menyabet Peringkat Juara Umum

Berita Sumut

Sengketa Lahan Padang Halaban dan PT SMART Berakhir

Berita Sumut

Gas Elpiji "Melon" 3 Kg Langka, Tomy - Anggota DPRD Labuhanbatu : Miris

Berita Sumut

Operasi Antik Toba 2026 : Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Berita Sumut

Diciduk Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Di Jalan Paindoan Rantauprapat

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU