MATATELINGA, Delitua: Pihak kepolisian Polsek Delitua amankan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, pelaku inisial CM (26) warga Jalan Tanjung Beringin Kec. Sumbul Pegagan Kab. Dairi.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Rabu (4/11) sore dikantornya membenarkan penangkapan pelaku.
Kata Martua Manik, penangkapan pelaku setelah korban Adil Sitepu (48) warga Jln. Jamin Ginting km.11 Kel Simpang selayang Kec. Medan Tuntungan membuat laporan pengaduan ke Polsek Delitua.
Sebelumnya, korban berprofesi tukang bengkel itu memperbaiki satu unit mobil angkutan di lokasi Gudang Karona Bengkel Gurusinga Jalan Jamin Ginting Kel. Laucih Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan.
Lalu korban menyuruh pelaku untuk menukar tambah master rem mobil yang baru dibeli dan menyerahkan uang sebesar Rp.700 ribu kepada pelaku.
Setelah uang diterima, pelaku bukan menukar barang yang diminta korban, melainkan melarikan diri dan membawa uang korban.
Selanjutnya korban mencari keberadaan pelaku, setelah mengetahui lalu korban mengamankannya, namun pelaku sempat melarikan diri, sehingga korban berteriak dan warga sekitar lokasi mendengar, lalu menangkap dan melakukan kekerasan fisik terhadap pelaku.
Saat itu, personel Dit Sabhara Polda Sumut melintas dari lokasi kejadian dan langsung mengamankan serta membawa pelaku ke Polsek Deli Tua bersama korban untuk membuat laporan pengaduan.
"Pelaku sudah diamankan ke Mako Polsek Delitua untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," sebut Kanit Reskrim Polsek Delitua, Martua.