MATATELINGA, Medan: Tim Penuntut umum Kejati Sumatera Utara meminta agar dua terdakwa kasus perkara pembelian surat berharga atau MTN milik PT SNP oleh PT Bank Sumut senilai Rp202 Milliar dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun. Tuntutan ini dibacakan dalampersidangan yang berlangsung diruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/11/2020) sore.Tuntutan yang dibacakan Robertson Pakpahan dan Hendri Sipahutar selain menuntut hukum penjara juga menuntut Mantan Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis dan Direktur Capital Market MNC Sekuritas, Andri Irvandi membayar denda Rp1 Milliar Subsidair 6 bulan kurungan.Dalam tuntutannya juga mewajibkan keduanya membayar uang pengganti kepada masing-masing kedua terdakwa, untuk Maulana Akhyar diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp514 juta subsidair 9 tahun kurungan sedangkan Andri Irvandri diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,2 Milliar subsidair 9 tahun kurungan.Pertimbangan lainnya dalam tuntutan jaksa, saat transaksi pembelian surat berharga atau MTN milik PT SNP tidak sesuai dengan prosedur.Seusai pembacaan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Sriwahyuni Batubara menunda persidangan dengan agenda Pledoi pada Senin (9/11/2020) depan.Sesuai persidangan, Penuntut Umum Robertson menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara.Disinggung tentang uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa tak sesuai dengan nilai kerugian negara pada dakwaan senilai Rp202 milliar, menjawab itu Robertson menyatakan bahwa uang tersebut telah disetor kepada SNP dalam kasus ini Dony Satria selaku Direktur Utama PT SNP."Nah uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa merupakan fee atas pembelian untuk Andri Irvandi lalu diberikan lagi kepada Maulana Akhyar Lubis,"sebutnya.Terpisah Mathilda selaku penasehat hukum terdakwa Andri Irvandi menegaskan bahwa tuntutan itu terkesan emosional dan tidak sesuai fakta persidangan.Sebab lanjutnya lagi, dari fakta persidangan terungkap bahwa Arief Effendi selaku bawahan dari Andri menyebutkan bahwa ada transferan uang hanya Rp600 jutaan saja.Diungkap Mathilda, banyak keganjilan dalam tuntutan jaksa yang dinilai tidak sesuai, padahal sudah jelas semua bahkan kesaksian dari pada saksi bahwa uang tersebut adalah jual beli dan tak terkait dengan penjualan MTN. (mtc)