MATATELINGA, Medan: Lantaran untuk menafkahi keluarga, seorang ibu rumah tangga di Panyabungan nekat menjalani bisnis jual ganja. Akibat perbuatannya itu saat ini, wanita yang tengah hamil 3 bulan dan memilik 4 orang anak ini terpaksa menikmati dinginnya jeruji besi.
Adapun tersangka berinisial LR (29) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Madina pada Selasa (27/10/2020) di gang Sinagosi Lorong VII Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan sekitar pukul 10.00 Wib.
Wanita ini mengaku sudah dua kali melakukan pekerjaan haram itu. Ia mengatakan suaminya sedang tidak ada pekerjaan.
“Suami saya sedang menganggur, anak saya empat orang. ini saya lagi mengandung 3 bulan, anak kelima,” katanya
Menurut pengakuannya, ganja tersebut akan dibawanya dan diedarkan di wilayah kota Sibolga. Ganja tersebut dibeli Leni seharga Rp 250 ribu perkilo dan akan dijual di Sibolga seharga Rp 400 ribu perkilo.
Leni rangkuti diamankan Sat Narkoba Polres Madina saat hendak berkunjung kerumah kawannya di Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan, Madina.
Saat penangkapan, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Manson Nainggolan yang ikut di lokasi berhasil mengamankan 3,1 Kg ganja kering yang disimpan di dalam tas warna coklat.
“Setelah kita mengumpulkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, kita menuju lokasi, sekitar pukul 10.00 Wib personil melakukan penggerebekan. Kita menemukan 3,1 Kg ganja yang disimpan di dalam tas yang akan di edarkan ke Kota Sibolga” kata AKP Nainggolan.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dari tersangka pertama, akhirnya mendapat tambahan dari pengembangan bahwasanya ada pelaku lain yang juga membawa narkotika jenis ganja dari arah Padang Sidimpuan menaiki angkutan umun menuju Panyabungan. Setelah mendapat informasi dari tersangka pertama, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di angkutan tersebut, personil berhasil menemukan 15 ball ganja kering dengan berat 15,1 Kg yang dibawa oleh Julianti (23). Dari keterangan Juli, ganja akan di edarkan ke Provinsi Sumatera Barat.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 115 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berkaitan dengan menguasai, memiliki, menyimpan dan membeli dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar," pungkas Nainggolan. (mtc)